Akibat Banjir.Jalan Penghubung 3 Desa Hampir Lumpuh. Kades Mohon Pemkab Bantu Sembako Dan Lakukan Penyemprotan Ke rumah Warga. Pada Ajang IHIA VII-2023, Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Platinum Award Berjalan Sukses. Kegiatan Tahunan Musyawarah TJSLDU Yang Di Gelar Bappeda Muaro Jambi,Ini Tujuannya.  Perusahaan Kelapa Sawit Hanya Diberi  Hak Guna Usaha Bukan Menjadi Hak Milik. Golkar Provinsi Jambi sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Dan dibagi-bagikan Ke Masyarakat

Home / Berita

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:01 WIB

CARUT MARUT BIROKRASI BUMD

Ultimatum news,JAMBI – Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) harus lebih membuka mata untuk melihat indikasi kusut masai dan carut birokrasi menyangkut tentang keberaradaan dan operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Jambi.

Putusan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Korupsi pada BUMD tersebut pada beberapa tahun yang lalu sepertinya belum mampu mewujudkan kemanfaatan hukum serta terkesan jauh dari kata meningkatkan kesadaran hukum atau belum menjadi garis finish untuk pembuktian tujuan utama daripada hukum.

Kerja keras dan kejelian BPK-RI teramat sangat diperlukan untuk mengurai benang kusut dari semua sisi baik dari sisi Internal maupun Eksternal BUMD yang dimaksud terutama tentang peran serta Pemerintahan daerah setempat yang tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan Pertamina menyangkut Penyertaan Modal.

Berita Terkait  Satu Unit Mobil Suzuki Katana Terbakar Di Muaro Jambi Saat Isi BBM Dengan Tangki Modifikasi 

Terutama menyangkut tentang Dividen dengan obyek perhatian yaitu tentang seberapa besar peranan dan aktivitas operasioal kegiatan yang dijalankan BUMD tersebut mampu merubah warna Kas atau Keuangan Daerah, semakin bertambah atau kah malah sebaliknya menjadi Kas Bolong.

Hal itu perlu dilakukan agar BPK yang disayangi dan diharapkan oleh masyarakat atau rakyat Indonesia dengan tidak menjadikan BUMD sebagai Bisnis Utama Majikan Daerah yaitu sebagai sarana utama penghisap darah rakyat,

Maka lembaga negara tersebut harus melakukan tindakan Verivali (Verfifikasi dan Validasi) untuk mendeteksi secara mendetail sejauh mana BUMD dimaksud berjalan sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum yang berlaku dan etika moral serta peradaban bangsa.

Proses Hukum awal yang mampu mengurai mengungkap misteri BUMD tersebut agar hukum dan rakyat atau masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan terang benderang tentang misteri yang selama ini terbungkus rapi atau jelasnya BPK-RI dapat menyingkap rahasia tentang siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa.

Berita Terkait  Sudah Ambil Sumpah.Dicky Ferdiansyah,S.STP.Resmi Jabat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi. 

Serta mengungkap benarkah carut-marut birokrasi pada BUMD tersebut selama belasan tahun telah mampu ditutupi oleh beberapa aktor utama pemberi selimut hitam dan tebal terhadap misteri BUMD tersebut?

Dengan hak dan kewenangan yang telah diberikan oleh negara diharapkan BPK dapat melihat lebih jauh kedalam dari berbagai aspek atau setidak-tidaknya depat melihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang mengatur 2 (Dua) bentuk BUMD yaitu Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas.

Semetara BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Berita Terkait  BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi

Sebagai lembaga negara harapan rakyat kiranya BPK-RI berisikan insan-insan bernurani dan profesional dalam menggunakan logika dan nalar serta tidak sesat pikiran yang dibuktikan dengan tidak menjadikan opini WTP berubah menjadi plesetan dengan analogh Wajar Tanda Pertemanan.

Jangan sampai kesimpulan BPK-RI menimbulkan krisis kepercayaan dan serta mengharuskan masyarakat meminta untuk dilakukan pengujian atas hasil pemeriksaan dimaksud di hadapan majelis hakim di lembaga peradilan.

Masyarakat masih mempercayai BPK-RI adalah Barisan Patuh Ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan ingat benar serta menyadari bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kesadaran hukum.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

RSUD Ahmad Ripin Sepi Pasien.Tapi Hampir Seluruh Kegiatan Kontruksinya Dianggarkan Dengan Dua Mata Anggaran. 

Berita

Dr. Ahmad Ridwan, SH., MH Asisten Wakili Pj Bupati Hadiri Acara Pengesahan Warga Tingkat I PSHT.

Berita

Polda Jambi Berangkatkan 3 Truk Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Dandim 0415/Jambi hadiri Ziarah di TMP Satria Bhakti

Berita

Kapolda Jambi Pada Apel Pagi, Minta Jajaran Bekerja Profesional Agar Di Cintai Masyarakat.

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Di Hari Jadi Kabupaten Yang Ke-23

Berita

Pererat Silaturahim Insan Pers, ANTARA Jambi Gelar Turnamen Mini Soccer👆

Berita

MENYIBAK TEKA-TEKI SILANG DOSA-DOSA KEPENTINGAN