Ultimatum news,MUARO JAMBI – Dalam upaya Penegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penataan dan serta Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kabupaten Muaro Jambi, Satuan Polisi Pamong praja Dan Damkar melaksanakan secara humanis Sosialisasi terhadap pedagang kaki lima,pada Senin pagi. (29-04-24).
Kali ini kegiatan Sosialisasi dengan Memberikan himbauan kepada Masyarakat dipimpin langsung oleh kasat Polisi Pamong praja Dan Damkar Muaro Jambi,Drs Indra Gunawan SH MH.
Sosialisasi di laksanakan di Kelurahan Sengeti dengan objek para pedagang kaki lima yang menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar untuk berjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan kegiatan ini Menindaklanjuti Surat dari pemerintah Kelurahan Sengeti tentang Himbauan Kepada Pedagang Kaki lima di Kelurahan Sengeti yang Mengunakan Sarana dan Prasarana Umum khususnya yang berjualan mengunakan Bahu Jalan atau Trotoar. “Sampai Drs Indra Gunawan SH MH.
Lebih lanjut Kasat Pol PP Damkar Muaro jambi ini menyebutkan, Adapun Kegiatan Sosialisasi dan Pemberian Himbauan kepada para pedagang Kaki Lima di mulai dari Gapura Perkantoran Kantor Bupati Muaro Jambi sampai ke Pasar Sengeti.
“Sebagai Pelaksana Kegiatan Bidang PPUD dan melibatkan Seluruh Anggota Bidang PPUD Bidang Trantib dan Bidang Linmas” Tegas Drs Indra Gunawan SH MH.
Sementara itu, Evirawati,S.Sos selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Muaro Jambi selaku Penanggungjawab Pelaksana menyampaikan.
“Alhamdulillah Kegiatan sosialisasi dan pemberian himbauan terhadap Masyarakat ini berjalan lancar dan kondusif,”Ucap Kabid PPUD Satpol-PP Damkar Muaro Jambi.
Kabid PPUD Juga menyampaikan, Dan kegiatan serupa akan kembali di lakukan dalam waktu dekat ini, yang mana akan dilanjutkan kembali pemberian Himbauan yang Ke-2 dengan waktu satu Minggu Kedepan.
(Wahid)