DISKRIMINASI BIROKRASI

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Jambi, sepertinya berhasil memberikan warna baru dengan adanya suatu geliat birokrasi yang akan melakukan perubahan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan wilayah perizinan. Upaya perubahan tersebut dilaksanakan bak orang latah yang tersentak dari suatu suana keasyikan tersendiri, hingga terkesan terjadi tindakan diskriminasi.

Dimana kebijakan yang dilakukan lebih tepatnya suatu tindakan yang terlahir dari kepanikan yang lahir dari rasa takut dan khawatir akan berhadapan dengan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Super Body tersebut. Keputusan Walikota tersebut terkesan tidak obyektif kepada substansi perbaikan pemerintahan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Satgas Korsupgah tersebut. Tidak diketahui secara pasti siapa konseptor dari kebijakan penertiban tersebut apakah hasil dari pemikiran oknum aktor dan aktris pencari panggung ataukah memang murni hasil dari kepanikan Walikota sendiri.

Berita Terkait  PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT

Kebijakan yang diambil Walikota meruntuhkan bangunan reklame (bando) dengan sebutan “menebang” terkesan menjalankan suatu keputusan yang patut dinilai sebagai suatu keputusan yang bersifat diskriminasi birokrasi. Dimana Walikota Jambi hanya melihat kesalahan hanya berada pada pihak pelaku usaha, akan tetapi lupa membaca dan memperhatikan amanat konstitusional yang ditetapkan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame dengan amanat :” (1) Tempat reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf (a), terdiri atas : a. Pada sarana dan prasarana kota, meliputi : 1. Ruang milik jalan kecuali trotoar dan drainase; 2. Median jalan; 3. halte bus; 4. jembatan penyeberangan orang; 5. pos jaga polisi/pos pengawas; 6. tempat hiburan dan rekreasi; 7. gelanggang olah raga; 8. terminal; 9. pasar; 10. wc umum; 11. pelabuhan.

Tidak ada ketentuan yang bersifat spesifik dalam Perwal tersebut yang mengatur persyaratan untuk mendapatkan izin harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SKPL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bahkan ketentuan Pasal 11 Perwal dimaksud tidak memuat ketentuan sebagaimana yang dikeluhkan oleh pelaku usaha reklame yang menilai hanya merupakan penghambat dalam proses pengurusan perpanjangan perizinan.

Berita Terkait  Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Pemerintah Kota Jambi terkesan mengambil kebijakan yang tidak mendasar dan tidak obyektif dengan melimpahkan kesalahan hanya pada pihak pelaku usaha, akan tetapi lupa mempersoalkan kelalaian dalam penegakan Peraturan Daerah dan tidak mampu melakukan penagihan terhadap sumber – sumber Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), suatu kebijakan yang termasuk pada diskriminasi birokrasi.

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT
CERDAS ITU MAHAL
Illegal  Driling  Di Jambi Dikatakan Jamhuri ” Menjadi Ajang Turnament Petak Umpet.
KETEGASAN YANG TERLAMBAT
MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA
REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.
KONFLIK LAHAN DIPUSARAN PASAR GELAP KEKUASAAN
Kekuatan dan Daya Magis Suara Rakyat serta Kepanikan Rezim Janji.
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru