Ultimatum.id,JAMBI – Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meskipun awalnya hanyalah merupakan prinsip-prinsip yang tidak tertulis, akan tetapi memiliki sipat mengikat dan digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pemerintahan dalam melakukan tindakan administratif.
Di dalam ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengandung kalimat yang menyatakan bahwa syah tidaknya keputusan pemerintahan dilihat dengan menggunakan AUPB sebagai parameternya. Dengan indikator syah yaitu Keabsahan Perbuatan dan Keabsahan Perbuatan menuju ke Absahan Keputusan. Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan sah, apabila dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan berdasarkan AUPB.
Dari ketentuan ini jelas bahwa pemenuhan AUPB dijadikan sebagai salah satu syarat sahnya keputusan pemerintah. Dengan demikian, penyelenggara pemerintahan wajib memahami dan mematuhi prinsip-prinsip yang ada diakui sebagai AUPB. Dengan berdasarkan konsep Phyramida Kekuasaan dan dengan berlandaskan konsep AUPB dapat ditetapkan Kebijakan Pemerintah yang Terukur dengan pengertian Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan dengan menyadari sepenuhnya akan kemampuan Managerial dan Leadership yang dimiliki pemimpin beserta kabinetnya yang memiliki nilai – nilai handal dari suatu Kompetensi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akuntabilitas dan Profesionalitas, sehingga menghasilkan Kinerja dari Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas membantu pelaksanaan campur tangan pemerintah atas kesejahteraan masyarakat benar – benar sebagai pembantu yang Kredible dan memiliki kafabilitas serta etos kerja yang berdedikasi tinggi.
Tenaga pembantu profesional yang mengerti dan mampu menjalankan konsep pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) dalam mencapai tujuan negara dengan menciptakan suasana perasaan menikmati kehadiran Pemerintah di hati masyarakat. Dengan begitu sebenarnya unsur Pimpinan pada suatu Pemerintahan tidak perlu panik dan cemas mendapat kenyataan menyangkut kinerja kabinet yang jauh panggang dari api untuk dinilai mengerti akan konsep tanggungjawab pemerintahan yang baik sebagai penerima amanat rakyat dibawah kekuatan sumpah jabatan.