Ultimatum.id,JAMBI –Pemerintah Kota Jambi terkesan panik setelah kedatangan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan kegiatan Monitoring Centre of Prevention (MCP) guna memperbaiki tata kelola Pemerintahan.
Kepanikan terlihat dari aksi yang dilakukan dalam rangka penertiban Bando dengan menerbitkan surat perintah dengan Nomor : PM.05.01/494/DPMPTSP/2022 tertanggal 19 September 2022 yang berisikan batas waktu terakhir pembongkaran reklame berbentuk Bando paling lambat minggu ke tiga bulan September, dengan sanksi jika tidak dilakukan akan dibongkar oleh tim terpadu.
Penerbitan surat perintah dimaksud dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan bagian – bagian jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan, Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame serta didasari hasil rapat dengan Tim Korsupgah KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahasa dengan narasi yang cukup tegas dengan diawali suatu kecemasan dan kepanikan yang besifat diskriminatif, seakan – akan kesalahan hanya ada pada pihak pelaku usaha, dan pihak Pemerintah Kota Jambi tidak pernah melakukan kelalaian dan kekeliruan, sama sekali tidak pernah melakukan tindakan pembiaran atau suatu tatanan pelaksanaan pemerintahan yang sudah terjamin dengan pasti sudah berjalan sebagaimana prinsip – pinsip Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta tidak bertentangan dengan konsep – konsep Pemerintahan yang Dinamis (Dynamic Governance).
Terhitung sejak tanggal 29 Desember tahun 2010 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 yang dimaksud dengan memberikan penekanan ketentuan tentang Bangunan atau Bangunan Reklame pada Daerah Milik Jalan (Damija) sebagaimana diatur pada Pasal 28 PermenPU dimaksud.
Kepanikan yang terjadi dari mimpi panjang selama lebih kurang 12 (Dua Belas) tahun dan setidak-tidaknya terhitung sejak 23 September 2015 sejak diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 tentang Bangunan dan/atau terhitung sejak tanggal 26 September tahun 2015 sejak diberlakukannya Peraturan Walikota Jambi Nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame.
Aksi Pemerintah Kota Jambi dengan sikap tegas seakan – akan selama ini telah melaksanakan azaz Akuntabilitas dan Azaz Kepastian Hukum sebagaimana konsep – konsep AAUPB yang merupakan amanat Konstitusional pada sebuah negara hukum (Recht Staat), atau dengan kata lain baik pihak Legislatif maupun pihak Eksekutif Kota Jambi seakan – akan tidak pernah melakukan tindakan pembiaran, yang tidak menutup kemungkinan adanya upaya ataupun tindakan memberikan perlindungan dengan maksud dan sebab tertentu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya