Ultimatum.id,JAMBI – Mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Daerah, diantaranya sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan amanat: ”memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif Kepala Daerah dibantu oleh Sekteraris Daerah yang lazim disebut dengan sebutan Sekda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembantu Kepala Daerah (Sekda) tersebut mempunyai fungsi, antralain : pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dengan Tupoksi yang diemban seorang pembantu kepala daerah diikuti dengan mengemban Kewajiban dan Hak yang diberikan agar campur tangan pemerintah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan dapat terwujud sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disinilah letak peranan hukum sebagai alat kontrol sosial agar pemerintah dapat memberikan pelayanan dengan kebijakan yang mengedepankan harkat, martabat, wibawah dan harga diri serta Kredibilitas Pemerintah yang bersih jujur dan adil serta pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) suatu tatanan yang mampu menciptakan perasaan kehadiran pemerintah di hati masyarakat.