Ultimatum.id,JAMBI – Negara Kesejahteraan (Welfare State) menuntut kompetensi, kredibilitas, dan akuntabilitas kinerja setiap Penyelenggara maupun Pejabat Negara dalam mewujudnyatakan campur tangan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dan dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat dalam menjalani hidup dan kehidupan sebagai makhluk sosial dalam suatu wilayah pemerintahan sebagai organisasi kekuasaan. Campur tangan Pemerintah yang terwujud dalam suatu kebijakan publik (Publict Policy) yang mampu mengakomodir kesejahteraan umum yang sesuai dengan norma dan kaidah serta etika peradaban Pancasilais.
Suatu kebijakan yang terukur sesuai dengan kaidah dan norma budaya konstitusional yang berlaku dan diyakini sebagai suatu perikatan moril yang disepakati antara pemerintah dengan masyarakat, antara penguasa dan yang pihak yang memberikan kekuasaan (rakyat). Adalah suatu Pemikiran yang keliru jika rakyat atau masyarakat dianggap sebagai obyek kekuasaan ataupun sebagai pihak yang dikuasai.
Bagaimana pemberi kekuasaan akan dijadikan obyek kekuasaan. Apapun bentuk Kekuasaan tidak akan pernah dapat diwujudkan tanpa adanya pendelegasian kekuasaan. Dari sini maka terjadilah hubungan sosial dengan konsep saling memberi dan menerima bersifat temporary (sementara).
Kekuasaan yang akan berlangsung dan bertahan dalam genggaman serta berada dipundak sangat bergantung pada penilaian yang dilakukan oleh pihak pemberi kekuasaan terhadap karakteristik dan kwalitas kebijakan yang dilakukan oleh pihak penguasa sebagai penerima amanah, sebagaimana konsep adagium yang menyatakan bahwa Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei), yang adalah merupakan suatu interpretasi dan manivestasi daripada konsep kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kedaulatan rakyat yang identik atau digambarkan sebagai sesuatu kekuatan yang mendekati sama dengan kekuatan Suara Tuhan tidak akan pernah terwujud sebagaimana mestinya hanya karena manisnya ungkapan – ungkapan romantis yang bersifat sebagai penghias bibir (lipt services) serta bersifat retotika semata. Kesalahan dalam pemberian dan/atau Pendelegasian kekuasaan utama kepada pemegang kekuasaan selanjutnya akan sangat menentukan dan/atau menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi berada dalam penderitaan dengan menuai kesengsaraan sebagai hasil panen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Phyramida Kekuasaan mengatur pendelegasian kekuasaan dari sipenerima puncak kekuasaan akan kembali melakukan pemberian kekuasaan atau kembali mendelegasikan kekuasaan yang diterimanya kepada pihak lain sebagai pembantu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya sebagai abdi rakyat dan/atau abdi negara untuk melayani dan mengayomi serta melindungi kepentingan dan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Kwalitas Kebijakan Penerima kekuasaan utama akan sangat bergantung dan tergantung pada bagaimana kwalitas karakteristik pikiran daripada para pembantu pelaksanaan kekuasaannya sesuai dengan ikrar yang diucapkan sewaktu menghadirkan Tuhan sebagai saksi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya