KONFLIK LAHAN DIPUSARAN PASAR GELAP KEKUASAAN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suatu pengakuan tertulis pada suatu fakta administrasi dan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang baik sebagian maupun secara keseluruhan memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat yaitu diatas 5 (Lima) tahun penjara dan denda sebanyak 4 (Empat) kali lipat dari PNBP terhutang.

 

Fakta hukum lainnya yang mendasari pemikiran adanya praktek pasar gelap kekuasaan yang justru berasal dari Institusi Pemerintah yang memberikan keterangan secara bertanggung jawab pada suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan pernyataan untuk HGU dengan ukuran lahan atau tanah seluas 2.359,12 Ha (Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan koma Dua Belas Hektar) dengan tanpa memberikan pemasukan pada kas negara sepeserpun alias Rp.0 (Nol Rupiah).

 

Fakta yang menunjukan adanya indikasi perbuatan oknum Pejabat Negara yang telah dengan sengaja diatas suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan melakukan sesuatu perbuatan yang merendahkan dan/atau menjadikan penguasaan negara atas Sumber Daya Alam (SDA) tidak memiliki harga sama sekali, bahkan tidak lebih berharga dibandingkan dengan barang rongsokan yang dipungut oleh pemulung di tempat – tempat pembuangan sampah.

Berita Terkait  MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA

 

Berdasarkan perspektif Causalitas dan Fiksi Hukum jelas kedua fakta tersebut menunjukan kejadian tersebut disebabkan karena adanya hubungan emosional dengan ukuran kedekatan yang timbal balik antara kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan keuangan.

 

Tentunya hubungan kedekatan timbal balik tersebut akan terjadi di pasar gelap kekuasaan.

Secara Normatif tidak mungkin seorang Pejabat Negara maupun Penyelenggara Negara akan berani dengan tanpa moral melakukan perbuatan yang diketahui dan disadari bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya permupakatan yang saling menguntungkan para pihak sebagai pelaku transaksi di Pasar Gelap Kekuasaan.

Berita Terkait  CERDAS ITU MAHAL

 

Dengan Kekuasaan Keuangan dapat membeli Kekuasaan Pemerintahan setidak-tidaknya dalam ruang lingkup hak dan kewenangan dalam membuat kebijakan, serta dapat dan mampu melumpuhkan hukum, memberikan kemudahan sesuai dengan keinginan pembeli, dengan orientasi memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pihak pembeli. Serta dengan sikap tega menkhianati amanat rakyat yang diterima dibawah kekuatan sumpah jabatan, atau mungkin saja masyarakat telah salah menitipkan amanah kekuasaan.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT
CERDAS ITU MAHAL
DISKRIMINASI BIROKRASI
Illegal  Driling  Di Jambi Dikatakan Jamhuri ” Menjadi Ajang Turnament Petak Umpet.
KETEGASAN YANG TERLAMBAT
MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA
REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.
Kekuatan dan Daya Magis Suara Rakyat serta Kepanikan Rezim Janji.
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru