Minimnya Koordinasi dan Konsolidasi tersebut menampakan ketidak berdayaan Pemerintah Daerah sebagai kepanjangan tangan daripada pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintah konkuren. Pemerintah Daerah terlihat seperti tidak berdaya dan tidak mampu menyusun kebijakan untuk melakukan inventarisir Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit guna melakukan penertiban lahan dan penegakan hukum terkait atas dugaan sejumlah HGU bodong yang ada.
Kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh pada keuangan negara sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, dengan amanat: “Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk: a. membayar uang pemasukan kepada Negara”.
Dengan besaran nilai kewajiban tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan mempergunakan ataupun berlandaskan azaz Causalitas dan Fiksi Hukum dalam melihat beberapa fakta hukum menyangkut Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana diatas menunjukan adanya perbuatan yang mengarahkan pemikiran dan pendapat kepada praduga adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan dengan sengaja.
Suatu tindakan yang sekaligus merupakan sesuatu perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat serta kredibilitas pemerintah dan masyarakat atau bangsa yaitu yang ditunjukkan dengan adanya pengajuan permohonan Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang secara terang-terangan mengakui adanya pengusaan bidang tanah di luar HGU dan IUP serta berada pada kawasan sempadan sungai serta pemberian ganti rugi yang tidak manusiawi serta mempermainkan hukum.
Dalam Permohonan dimaksud dengan jelas dan terang-terangan menyatakan Luasan Tanah yang diajukan dengan Bidang Penguasaan di luar HGU yaitu dengan ukuran seluas ± 397,69 Ha (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh koma Enam Puluh Sembilan Hektar) dan Bidang Penguasaan di Luar IUP yaitu seluas ± 721,23 Ha (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu koma Dua Puluh Tiga Hektar).
Bahkan Permohonan dimaksud memuat keterangan yang menyatakan adanya bidang tanah yang akan digunakan melewati batasan sempadan sungai sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.