Sehingga dari sikap sebagaimana penilaian tersebut lahirlah HGU-HGU bodong tidak hanya sebatas itu, akan tetapi masyarakat menilai dengan sebagian besar berdasarkan pada fakta lapangan yang melihat adanya perluasan HGU otomatis atau penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan fakta Administrasi sebagaimana pada Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan.
Masyarakat tidak melihat adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berkompeten dengan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan yang dimiliki atas persoalan bertambahnya ukuran bidang tanah yang dikuasai oleh Penerima HGU melebihi dari ukuran yang diberikan sebagaimana pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau dengan kata lain adanya tindakan pembiaran yang dilakukan dengan sengaja serta dengan mengedepankan prinsip Loyalitas dan Royalitas buta dan kebablasan dengan dalih adanya faktor perasaan tidak enak atau saling menghargai sesama Pejabat Negara dan/atau Penyelenggara Negara menyangkut hubungan emosional antara Senioritas dan Yunioritas penguasa Kekuasaan.
Entah disadari atau tidak prinsip itu adalah merupakan suatu alat atau senjata utama dalam melakukan perbuatan merampas hak-hak masyarakat sebagai warga negara untuk dihidup layak serta memiliki kesamaan hak dan kedudukan atau mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law).
Bukanlah merupakan suatu penilaian yang tidak memiliki alasan, sebab dengan mengacu atau berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 khususnya dalam hal pemberian HGU yang telah menetapkan berbagai dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha.
Antara lain yaitu izin lokasi atau surat izin penunjukkan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan bukti pemilikan perolehan tanah yang diikuti dengan bukti-bukti berupa pelepasan kawasan hutan, atau pelepasan tanah hak milik adat, surat-surat bukti perolehan tanah lainnya, maka dengan adanya konflik lahan maka penilaian itu adalah merupakan sesuatu yang wajar dan manusiawi.