KONFLIK LAHAN DIPUSARAN PASAR GELAP KEKUASAAN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga dari sikap sebagaimana penilaian tersebut lahirlah HGU-HGU bodong tidak hanya sebatas itu, akan tetapi masyarakat menilai dengan sebagian besar berdasarkan pada fakta lapangan yang melihat adanya perluasan HGU otomatis atau penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan fakta Administrasi sebagaimana pada Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan.

 

Masyarakat tidak melihat adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berkompeten dengan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan yang dimiliki atas persoalan bertambahnya ukuran bidang tanah yang dikuasai oleh Penerima HGU melebihi dari ukuran yang diberikan sebagaimana pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

 

Atau dengan kata lain adanya tindakan pembiaran yang dilakukan dengan sengaja serta dengan mengedepankan prinsip Loyalitas dan Royalitas buta dan kebablasan dengan dalih adanya faktor perasaan tidak enak atau saling menghargai sesama Pejabat Negara dan/atau Penyelenggara Negara menyangkut hubungan emosional antara Senioritas dan Yunioritas penguasa Kekuasaan.

 

Entah disadari atau tidak prinsip itu adalah merupakan suatu alat atau senjata utama dalam melakukan perbuatan merampas hak-hak masyarakat sebagai warga negara untuk dihidup layak serta memiliki kesamaan hak dan kedudukan atau mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law).

Berita Terkait  MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA

 

Bukanlah merupakan suatu penilaian yang tidak memiliki alasan, sebab dengan mengacu atau berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 khususnya dalam hal pemberian HGU yang telah menetapkan berbagai dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha.

Berita Terkait  DISKRIMINASI BIROKRASI

 

Antara lain yaitu izin lokasi atau surat izin penunjukkan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan bukti pemilikan perolehan tanah yang diikuti dengan bukti-bukti berupa pelepasan kawasan hutan, atau pelepasan tanah hak milik adat, surat-surat bukti perolehan tanah lainnya, maka dengan adanya konflik lahan maka penilaian itu adalah merupakan sesuatu yang wajar dan manusiawi.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT
CERDAS ITU MAHAL
DISKRIMINASI BIROKRASI
Illegal  Driling  Di Jambi Dikatakan Jamhuri ” Menjadi Ajang Turnament Petak Umpet.
KETEGASAN YANG TERLAMBAT
MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA
REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.
Kekuatan dan Daya Magis Suara Rakyat serta Kepanikan Rezim Janji.
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru