Suatu keadaan campur aduk antara ketiga jenis lapisan kekuaasan ataupun phyramida kedaulatan sebagaimana pendapat Robert Morrison MacIver yang menyatakan terdapat tiga type system kekuasaan yaitu sistem Kasta, Oligarki, dan Demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pencampur adukan elemen phyramida kekuasaan maka akan melahirkan tirani dengan methode menempatkan hukum dan kekuasaan berada pada satu singgasana yang sama yaitu singgasana kekuasaan kedaulatan keuangan.
Bahkan Pasar Gelap Kekuasaan mampu menempatkan Nurani berada pada level terendah dibawah Nalar, Naluri dan Nafsu. Membuat manusia melupakan prinsip Hukum yang secara kodrati mengatur perilaku manusia, seburuk apapun hukum adalah jauh lebih baik daripada tidak ada hukum.
Dalam Pasar Gelap Kekuasaan, hukum tidak ubahnya sebuah mainan anak-anak yang dapat dipermainkan, disaat ini lah harkat, martabat, kredibilitas, dan kapabilitas serta kompetensi pemerintah dipertaruhkan demi pelayanan dasar bagi masyarakat dalam mencapai tujuan negara. Karena hukum tidak akan memiliki arti apa-apa tanpa moralitas (Quid leges sine moribus).
Berdasarkan beberapa fakta hukum yang terjadi menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya lebih memahami hukum adat daripada hukum positive. Dari sinilah jalan mulus bagi tumbuh suburnya akar – akar permasalahan konfilik lahan. Masyarakat yang bersikukuh dengan ketentuan hukum adat dan tidak memahami tentang apa itu hak absentee tanah (batasan penguasaan atas tanah) dan tidak mengerti tentang pendaptaran tanah yang dikuasai, serta rendahnya tingkat perekonomian masyarakat.
Dari ambisi memperkaya diri dan dengan memanfaatkan kadar pengetahuan masyarakat tentang mekanisme penguasaan tanah yang lemah, dari sinilah awal mula lahirnya berbagai benturan kepentingan akan hak penguasaan atas tanah yang menjadi peluang terjadinya pasar gelap kekuasaan dengan tujuan yang sama yaitu memperkaya diri bagi sama – sama pelaku transaksi pada pasar gelap kekuasaan.
Sesuatu keadaan yang menggambarkan bahwa hukum belum mampu menunjukan fungsinya yang merupakan salah satu pengendalian sosial (social control), bahkan hukum selalu menghadapi tantangan dari pertentangan berbagai kepentingan.