Suatu tatanan pemerintah dengan phyramida birokrasi yang memiliki kebijakan yang terukur, yaitu suatu kebijakan dalam konsep budaya konstitusional, berjenjang naik bertangga turun, artinya suatu kebijakan yang tetap mematuhi dan berlandaskan pada ketentuan peraturan peerundang-undangan yang berlaku, yang lebih dikenal dengan sebutan ringkasnya yaitu hukum.
Hukum selalu diartikan sebagai sebuah rule, yang berarti perintah dari kehendak penguasa lembaga kekuasaan, sehingga logis atau bukan merupakan sesuatu yang aneh jika hanya ada satu hukum dalam sebuah negara untuk mengatur rakyatnya. Hukum secara kodrati mengatur perilaku manusia, seburuk apapun hukum adalah jauh lebih baik daripada tidak ada hukum.
Baik Hukum Positif maupun Hukum Adat memiliki Kodrat Hukum yang sama yaitu sebagai jalan untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan falsafah dan peradaban bangsa.
Apalagi pada negara yang menganut konsep negara kesejahteraan (Welfare State). Kwalitas produk dan pelaksanaan penegakan hukum menjadi parameter pengukur tingkat keberhasilan campur tangan pemerintah dalam menuju pencapaian tujuan negara yang dimaksud.
Kwalitas keduanya yang akan menentukan apakah hukum sekedar perintah dari kehendak penguasa, ataukah sebagai pelindung kepentingan hajat hidup orang banyak ataukah hanya sekedar retorika semata.
Ataukah hukum tidak lagi sebagai alat kontrol sosial dan hanya sebagai alat mutakhir dalam memperbudak hajat hidup orang banyak demi kepentingan segelintir manusia pembeli kekuasaan dalam pasar gelap kekuasan.
Tanggungjawab dan Campur Tangan Pemerintah tidak lebih dari sesuatu barang komoditas perdagangan untuk kembali diperjual belikan pada satu pusaran lingkaran kekuasaan yang terstruktur pada bagan phyramida kedaulatan.