KONFLIK LAHAN DIPUSARAN PASAR GELAP KEKUASAAN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekurang-kurangnya terdapat 6 (enam) peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor

28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan BPHTB, persoalannya bukan terletak pada tentang banyaknya peraturan yang diterapkan akan tetapi seberapa jauh kemampuan melaksanakan dan mematuhi peraturan itu sendiri.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya sejauh mana pemegang hak dan amanat konstitusional mampu menempatkan peraturan secara proforsional dan profesional agar PNBP benar – benar berada pada posisi sebenarnya sebagai salah satu sumber pendapatan bagi keuangan negara dan BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Derah (PAD) dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan negara memajukan kesejahteraan umum dan APBN berada pada posisi sesuai dengan Proforsi yang sebenarnya dan tidak mengalami pergeseran makna menjadi Anggaran Penambah Beban Negara. Sekali lagi kembali ditegaskan bahwa hukum tidak akan memiliki arti apa-apa tanpa moralitas (Quid leges sine moribus).

 

Jika hukum mampu ditegakan sebagaimana mestinya tentunya tidak akan terjadi suatu keadaan sebagaimana yang diungkap oleh Lord Acton dengan pandangan yang menyatakan bahwa Korupsi dan Kekuasaan ibarat dua sisi mata uang, Korupsi selalu mengiringi perjalaan Kekuasaan dan sebaliknya Kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindakan Korupsi, dengan addagiumnya Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan itu cenderung Korup dan Kekuasaan yang Absholut akan cenderung Korup Absholut).

Berita Terkait  PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT

 

Ada Postulat yang mengatakan bahwa Korupsi mengikuti watak kekuasaan jika kekuasaan tersentralistis maka korupsipun akan mengikuti wataknya tersentralistis juga. Semakin tersentralisasi maka akan semakin hebat pula korupsi dipusat kekuasaan tersebut.

Sebaliknya jika yang terjadi adalah pada ranah otonomi maka korupsipun mengikuti sejajar dengan otonomi itu. Karena kekuasaan berpindah dari satu pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan yang otonom maka korupsi akan mengikutinya berpindah ke banyak pusat kekuasaan.

Diperlukan ketegasan Pemerintah menyelenggarakan urusan Konkuren Pemerintah terutama Pejabat Negara yang berhubungan secara langsung dengan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, misalnya Kepala Biro pada pemerintahan yang harus memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan menyangkut sumber Pendapatan Negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), dan Kuota 20% yang menjadi Hak Masyarakat setempat.

 

Tidak hanya sebatas itu persoalan lainya yaitu menyangkut tentang Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Air Tanah, Pajak Air Komersil, sesuai dengan perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA), Kebijakan dan Kompetensi serta Sertifikasi tenaga pemeriksa pada Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah sebagai pintu masuk bagi PAD.

Berita Terkait  REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.

 

Terutama tentang Sertifikasi tenaga pemeriksa yang akan berpengaruh pada kwalitas dan kredibilitas pemeriksaan yang termasuk pada kategori hasil pemeriksaan bodong atau tidak sah (cacat hukum) yang berakibat pada pendapatan yang didapat oleh Kas Daerah adalah pendapatan Illegal.

 

Ini semua menunggu dan membutuhkan suatu kebijakan dari Pejabat yang memiliki hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber Pendapatan bagi Keuangan Negara/Daerah dan Sumber Daya Alam.

Termasuk kemampuan tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Parkir terutama di daerah – daerah yang banyak potensi pendapatan dari perparkiran seperti daerah-daerah yang terdapat Pabrik Kelapa Sawit yang hak pengelolaan dan penguasaan serta pemanfaatan tanahnya diberikan oleh negara.

 

Suatu keharusan dan kewajiban yang menuntut adanya kesadaran individu pejabat yang mengerti tentang Tugas Pokok dan Fungsi menjalankan pemerintahan itu berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan (Gouverneur C’est Prevoir).

 

Berita Terkait  KETEGASAN YANG TERLAMBAT

Tidak hanya sebatas kemampuan menebar pesona kedekatan dengan pemimpin serta menjilat guna mendapatkan dan mempertahankan jabatan, agar termasuk dalam Barisan Pengukur Jarak Kedekatan hingga dapat dengan leluasa memberikan Daftar Usulan Kekerabatan dan Keberuntungan menikmati sarana prasarana yang diberikan oleh negara. Dimana Kekuasaan dan Jabatan dipandang sebagai salah satu pintu utama memperkaya diri sendiri.

³4Menyangkut keterangan sebagaimana fakta administrasi menyangkut HGU dan IUP serta Pemasukan Nol Rupiah tersebut mampukah melaksanakan ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retrebusi Daerah jouncto PP 13 tahun 2010 sebagaimana yang telah digantikan dengan PP 128 tahun 2015 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Agar PNBP dan BPHTB benar-benar dapat diwujudkan untuk menerapkan konsep campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuan negara pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State) dan serta akan menempatkan hukum benar-benar sebagai alat sosial kontrol.

Hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas (Inde Datae Leges be Fortior Omnia Posset).

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PERGESERAN MAKNA SUAP, DAN KERAP DILAKUKAN PENJAHAT BERKEDOK PEJABAT
CERDAS ITU MAHAL
DISKRIMINASI BIROKRASI
Illegal  Driling  Di Jambi Dikatakan Jamhuri ” Menjadi Ajang Turnament Petak Umpet.
KETEGASAN YANG TERLAMBAT
MENGURAI CARUT MARUT HITAMNYA WARNA BATUBARA
REZIM PANIK Tak Mampu Capai Tujuan. Menciptakan Suasana Perasaan Menikmati Kehadiran Pemerintah.
Kekuatan dan Daya Magis Suara Rakyat serta Kepanikan Rezim Janji.
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru