Dimana terdapat sejumlah ketentuan menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP), antara lain: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Serta Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi harus mampu mengungkap fakta sedetail mungkin tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yaitu sejauh mana proses pemberian HGU yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyangkut tentang hak dan kewenangan pemberian HGU, sejauh mana Izin Lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Berakhir atau bertambahnya akumulasi perkara Konflik Lahan tergantung pada Kwalitas dan arah Rekomendasi diberikan. Pansus Konflik lahan wajib mengungkap benarkah akumulasi PNBP HGU sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dimana menurut data yang dilansir oleh Walhi pada tahun 2019 yang lalu di Provinsi Jambi tercatat hamparan Kelapa Sawit dengan tutupan seluas 792.145,79 Hektar. Apakah akumulasi HGU yang diberikan sesuai dengan hamparan tutupan Sawit yang ada di lapangan? Jadi tidak hanya sebatas mencari solusi konflik lahan, dengan rekomendasi salah alamat.
Serta mengungkap bagaimana dengan hasil dari Perubahan Izin Prinsip menjadi Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal dapat merubah warna iklim investasi yang akan meminimalisir angka perkara konflik lahan. Jadi Pansus tidak hanya sekedar hanya sebatas Pembicaraan Sekedar Untuk Setuju.
Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi harus lakukan penelitian Historik, Eksploratif, Deskriptif, dan Eloplanasi, sehingga pungsi sosial tanah sebagaimana konsep Landreform benar – benar dapat diwujudkan secara nyata dengan memiliki kepastian dan perlindungan hukum dengan menyerahkan hasil penelitiannya kepada Aparat Penegak Hukum serta PNBP benar – benar sesuai dengan pengertian sebenarnya dan tidak mengalami pergeseran menjadi Pendapatan Negara Buat Pribadi.
Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.