Ultimatum.id,JAMBI – Untuk memilih dan memilah pengisi jabatan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher terbentuklah Panitia Seleksi yang lebih dikenal dengan sebutan Pansel, guna memilih dan memilah karakter personal yang layak untuk menduduki jabatan empuk dimaksud.
Hasil kerja dari Pansel tersebut berbuah tindakan Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 25 Mei 2022 yang lalu membuat keputusan dan melakukan pelantikan terhadap dr, Herlambang, Spog KEM sebagai perwakilan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola dan mempergunakan kemanfaatan keuangan dari berbagai sumber tidak terkecuali dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Belakangan keputusan dan pelantikan tersebut berbuah polemik yang mendapat reaksi dari pelaku sosial kontrol yang mencium aroma adanya perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi oleh Pansel dimaksud dengan substansi Tindak Pidana Korupsi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari berturut – turut di Kejaksaan Tinggi Jambi, guna mendesak pihak Korp Adhyaksa segera memanggil sang Dirut terpilih, dimana aksi dimaksud didukung dengan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat dimaksud membahas tentang status jabatan yang diberikan kepada yang bersangkutan dengan narasi kalimat sebagaimana pada paragraf kedua surat Mendikti dimaksud menggunakan Pasal 7 Permenpan dan RB Nomor 62 tahun 2020, atau mengindikasikan seleksi dimaksud Cacat Yuridis.
Merujuk pada tuntutan dimaksud, kiranya yang pertama – tama dan terutama yang harus diperiksa adalah Pansel, guna membuktikan sejauh mana keabsahan hukum team pansel itu sendiri, serta keabsahan keputusan yang terkesan menjebak Gubernur.
Pemeriksaan yang akan membuat polemik ini menjadi terang benderang apakah benar Pansel sebagaimana konsep yuridis pembentukannya yaitu Panitia Seleksi ataukah sudah bergeser dengan asumsi dan persefri sebagai Penetapan Selera.
Ketika terbukti secara syah dihadapan hukum yang terjadi sebagaimana opsi asumsi dan persefsi diatas artinya Pansel tidak jauh dari Perabaan Selera (Parsel) agar sesuai dengan keinginan dan kehendak untuk di tetapkan dalam suatu keputusan dari team penetapan selera.
Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan