Sebagai penganut system Negara Hukum (Rechts Staat) dengan konsep negara kesejahteraan (Welfare State) kiranya perlu ditinjau ulang sejauh mana kwalitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintahan rezim Jambi Mantap telah sesuai dengan konsep keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku diantaranya ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang secara spesifik mengatur tentang defenisi ataupun pengertian dan tentang bagaimana pelaksanaan pelayanan publik serta penerapan sanksi hukum bagi Pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pelayanan dimaksud.
Sebagaimana ketentuan Pasal 15 Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 dimaksud yang mengatur mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Apabila penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 15 maka dikenakan sanksi sesuai pasal 54 yaitu berupa sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu tiga bulan tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud maka akan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta lainnya sebagai obyek penilaian yaitu Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi mendapatkan fakta yang layak menjadi tolak ukur melakukan penilaian terhadap Opini dimaksud, semoga saja RDP tidak sebatas merupakan Ruang Diskusi Pembenaran.
Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan memberikan rekapitulasi atas temuan BPK atas LHP BPK untuk anggaran tahun 2021 dengan salah satu keterangan memuat fakta tentang setidak – tidaknya masih terdapat sebanyak 13 (Tiga Belas) item temuan yang belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi rezim Jambi Mantap.
Dengan RDP diharapkan WTP bukan berarti Wajar Tanpa Prestasi atau merupakan sesuatu ungkapan pendapat dengan penilaian ataupun pandangan dapat dikatakan Wajar dengan cara mengingat dan menimbang Tanda – Tanda Pergaulan ataupun Persaudaraan tergantung bagaimana Kwalitas RDP beserta dengan tindak lanjutnya.
Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan.