Untuk itu oknum dimaksud harus melakukan sesuatu perbuatan ataupun tindakan dengan mengambil kebijakan yang terkesan bertentangan dengan faktor Kultural dan faktor Budaya Organisasi tempat dimana ia mengabdikan diri sebagai pejabat yang mimpi berbuat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dengan itu yang bersangkutan akan mendapatkan dua keuntungan pribadi sekaligus yaitu keuntungan kekuasaan dan keuntungan keuangan, walau untuk itu harus memperkosa nilai – nilai kesucian dan sakralnya sumpah jabatan.
Baik menyangkut siswa yang terpaska berhenti karena ketidakmampuan ekonomi maupun tentang siswa yang dipungut dengan dalih komite sekolah adalah merupakan hasil dari suatu perbuatan yang dilakukan dengan indikasi telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan cara mengeksploitasi kerahasiaan ataupun ketidaktahuan masyarakat setidak-tidaknya wali murid di sekolahan masing-masing tentang pengalokasian anggaran pendidikan yang telah disediakan oleh negara dan oleh Pemerintah Daerah.
Bak menggunakan Pepatah Lilin rela hancur demi Penerangan, entah dengan sengaja ataukah karena terpaksa oknum dimaksud demi sesuatu maksud dan tujuan telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 12 huruf (e) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijadikan seakan-akan suatu perbuatan yang syahih dan halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diperkirakan pemikiran para oknum Kepala Sekolah yang dimaksud memiliki alasan yang mendasar, dengan melihat dan memperhatikan isi daripada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang pada prinsipnya merupakan instruksi ataupun perintah kepada para Kepala Dinas/Instansi/Badan/Biro/Kantor/Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat yang diberi nomor: 903/7519/Setda.Adpem-3.2/IX/2022 tertanggal Empat Belas bulan Sepetember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (14/09/2022) dengan Pokok Surat merupakan perintah mengenai Percepatan Kegiatan APBD Provinsi Jambi tersebut memuat keterangan yang berdasarkan laporan realisasi Sistem Informasi Management Daerah (SIMDA) posisi bulan Agustus 2022 dan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan (LPKK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Biro Administrasi Pembangunan, menyajikan fakta bahwa pada posisi Agustus 2022 progres fisik APBD baru mencapai angka pada kisaran 40,36% dengan daya serap keuangan sebesar Rp. 1.827.685.593.279,28 atau sebesar 38,11% dari total anggaran Rp.4.795.846.912.107,10.
Pada point-point berikutnya surat tersebut lebih menggambarkan tingkat kecemasan dan/atau kepanikan Sekda sebagai pembantu pelaksanaan tugas kepala daerah (Gubernur), yang tergambar pada huruf (c) point ke dua surat yang dimaksud yang mengandung kalimat perintah agar OPD mencari solusi dan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi keterlambatan penyerapan anggaran secara keuangan maupun progres fisik.