Penyelenggaraan pendidikan dengan Motivasi dan Orientasi mengacu pada keuntungan tentunya akan membuat tujuan negara dengan kuota 20% APBN tidak akan pernah tercapai selama pendidikan dijadikan komoditas perdagangan yang berharga mahal. Bagaimana seorang siswa yang harus keluar dari sekolah hanya disebabkan karena tidak mampu membayar kewajiban pembelian seragam sekolah yang ditetapkan oleh pihak Sekolah. Untuk merehap dan membangun Rumah Penjaga Sekolah seorang oknum Kepala Sekolah terpaksa harus merekayasa kebijakan dengan berdalihkan Komite Sekolah untuk melakukan suatu tindakan yang patut diduga merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang dalam kamus kriminologi termasuk pada kategori kejahatan dari kelompok ekonomi kelas atas (White collar crime), dengan para pemegang kekuasaan dan jabatan sebagai pelakunya.
Mengingat korban yang dijadikan obyek daripada tindakan tersebut adalah generasi penerus harapan bangsa yang wajib mendapatkan campur tangan pemerintah dalam membentuk karakter kemanusiaan maka jika perbuatan tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum maka perbuatan tersebut adalah merupakan suatu kejahatan luar biasa (The Extra Ordinary Crime).
Pada umumnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh para pemegang jabatan yang profesional dalam memanfaatkan posisinya untuk disalahgunakan, guna memperkaya diri sendiri. Suatu gambaran mentalitas dan dedikasi abdi negara murahan dan bobrok, yang demi keinginan dan kepentingan pribadi dan/atau kelompok tega mengorbankan nasib dan masa depan anak bangsa. Atau suatu gambaran Motivasi dan Orientasi mengucapkan sumpah jabatan hanyalah sebatas kegiatan seremonial tanpa roh dan jiwa yang hanya merupakan suatu pemikiran kamuplase dari sebuah pernyataan yang dibudidayakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak diketahui secara pasti apakah sang oknum Kepala Sekolah yang dimaksud sedang menyajikan fakta realita tentang unit sekolah negeri yang dipimpinnya tidak diakomodir Pemerintah khususnya pihak sebagai Penanggungjawab Penyelenggaraan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional. Atau mungkin juga yang bersangkutan sedang memberikan sinyalement pada negara bahwa kuota 20% APBN dan ditambah dengn Dana Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisakae) masih jauh dari kata cukup, untuk itu yang bersangkutan rela melakukan perbuatan yang layak dikatakan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional.
Oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan kiranya sedang bercerita kepada segenap lapisan wali murid yang diminta untuk menyumbang bahwa amanat Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang system Pendidikan Nasional yang dimaksud tidak mampu dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan amanat konstitusional dalam mencapai tujuan negara.