Alternative lokasi yang kedua yaitu Pondok Meja dan alternative lokasi ke Tiga yaitu Sungai Gelam, untungnya aspek legalitas daripada alternatif pertama didukung dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00035 yang dibukukan dan terbit di Sengeti pada tanggal 05 Juli tahun 2022 dengan nama pemegang hak yaitu Pemerintah Provinsi Jambi.
Keberadaan keterangan menyangkut aspek legalitas dokumen FS dimaksud bermanfaat dan berdaya guna hingga tidak menimbulkan kesan dokumen FS dimaksud menggunakan system undian layaknya sebuah arisan ataupun undian lotre. Uniknya pada saat ekspose dokumen FS dimaksud disampaikan usulan anggaran yang akan digunakan tidak lagi seperti semula akan tetapi berubah menjadi Rp. 411.000.000.000,00 (Empat Ratus Sebelas Miliar Rupiah), dengan alasan untuk penambahan Venue atau arena olahraga dan tidak hanya sebatas lapangan sepak bola. Apakah benar Stadion tersebut benar – benar merupakan suatu kebutuhan masyarakat ataukah hanya sebatas keinginan dari sebuah kepentingan golongan tertentu?
Baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta menyangkut tentang besaran anggaran yang akan dipergunakan menunjukan bahwa perencanaan awal terkesan menggunakan system terawangan ataupun system kira – kira, atau perencanaan tanpa konsep,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiranya keinginan yang menggebu – gebu untuk membangun Stadion bertarap Internasional yang dimaksud perlu dikaji ulang terutama menyangkut tentang Kompetensi para pihak yang terkait dari sebuah ambisi dan keinginan dengan dalih dan dalil membangun serta perlu kembali dikaji apakah keinginan dimaksud telah dilaksanakan menggunakan 3 methode berpikir yaitu Thinking Ahead, Thinking Again dan Thinking Across, serta sejauh mana Keabsahan Hukum dan Keabsahan Perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan norma dan kaidah ataupun ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan