PERIZINAN NEGARA BUKAN FIRMAN TUHAN

Avatar

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UltimatumNews,MUARO JAMBI –Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir oleh pemilik akun instagram @ infobedefew tentang keluhan masyarakat desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi menyangkut kondisi air sungai Batanghari yang tak lagi bisa digunakan disebabkan karena telah tercemar oleh aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ataupun Stockpile batubara yang ada di kawasan tersebut.

Secara normatif keluhan masyarakat tersebut harus didengar dan dilihat oleh pihak pemeritah Provinsi Jambi setidak-tidaknya oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai penguasa wilayah sekaligus pemikul beban tanggungjawab amanat konstitusional. Gubernur dan Bupati Kepala Daerah setempat harus bersikap pro aktif terhadap permasalahan yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat, tanpa harus menunggu aksi pemegang hak kontroling melakukan peranan dan tugas pokok dan fungsinya.

Salah satu ataupun kedua Kepala Daerah tersebut harus secepatnya mengambil kebijakan guna meninjau kembali perizinan atas kegiatan TUKS yang dimaksud termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja sejumlah pejabat daerah yang berkompeten di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada wilayah pemerintahan daerah masing-masing, hingga benar-benar mendapatkan kredibiltias serta akuntabilitas pejabat yang benar-benar mengerti jabatan adalah media pengabdian bukan sekedar sarana/prasana mencari rezeki guna memperkaya diri sebagai pemenuh kebutuhan stratifikasi sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat yang mampu mengambil kebijakan guna melakukan proses hukum yang dari situ tidak menutup kemungkinan akan menemukan sejumlah fakta hukum tentang adanya praktek mafia perizinan yang melibat pihak-pihak yang berperan dan mengambil keuntungan dalam praktek jahat yang merusak tatanan kehidupan sosial, peradaban dan budaya bangsa.

Tidak hanya sebatas persoalan TUKS batubara di Kunangan akan tetapi juga menyangkut tentang perizinan Stockpile Batubara milik PT. Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman warga Aurduri yang tidak hanya sebatas yang telah dan akan dirasakan oleh masyarakat setempat akan tetapi secara nasional akan berpengaruh besar terhadap Keuangan Negara guna membiayai pemulihan baku mutu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, situasi Politik dan Keamanan serta akan berpengarauh terhadap Hukum Internasional dengan adanya pencemaran lingkungan yang terjadi.

Berita Terkait  Tim Manajemen RSUD Klonel Abundjani Studitiru ke RSUD K.R.M.T Wonosobo Semarang

Untuk persoalan PT SAS benar-benar membutuhkan perhatian khusus pemerintah terutama pihak yudikatif sebagai lembaga pelaksana penegakan hukum agar tidak terjadi praktek tindakan hukum diluar kewenangan yang dimiliki seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.

Diduga Pemerintah Kota Jambi telah salah menilai terhadap yang ditemukan dilokasi tempat kejadian yang seharusnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian karena obyek perkaranya sesuai dengan kriteria yuridis yang ditetapkan dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan amanat: “Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.”

Karena yang terjadi adalah indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air dengan adanya perbuatan merubah dan/atau menutup aliran anak sungai dan bukan sekedar pelanggaran sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Pemerintah Kota melalui Satuan Penegak Peraturan Daerahnya.

Suatu perbuatan yang benar-benar merupakan kewenangan pihak kepolisian dengan indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 63 Ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana yang telah diatur ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf d Undang-Undang Sumber Daya Air dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kalau ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum sesuai dengan forsi dan tufoksi sebagaimana mestinya tentu akan menciptakan suatu keadaan lingkungan yang akan menarik perhatian bagi pihak lembaga pemerhati lingkungan hidup dunia seperti: United Nations Environment Program (UNEP) dan organisasi-organisasi lingkungan hidup lainnya Eath System Governance Project, Global Environment Facility (GEF), Intergovermental Panel Climate Change (IPCC), Word Nature Organization (WNO) dan Word Wide Fun for Nature (WWF), serta European Environment Agency (EEA) atau Partnerships in Environment Management for the Seas of East Asia (PEMSEA).

Berita Terkait  Soal Anggaran RSUD Ahmad Ripin Yang Diduga Tumpang Tindih, Jamhuri Sebut Pihak Yang Paling Bertanggung jawab.

Pemerintah harus benar-benar ingat dengan norma atau kaidah hukum terutama mengingat kembali Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena walau bagaimanapun juga, sekalipun dengan dalih demi keuangan atau pendapatan negara akan tetapi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi sebagaimana ungkapan Cicero filsuf italia: “Salus populi Suprema lex esto”, serta selalu ingat untuk menjunjung tinggi ungkapan Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox populi Vos Dei), tidak hanya mengingat rakyat sewaktu menginginkan suara rakyat demi untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan.

Pemerintahan yang mampu membuktikan suara rakyat sebagai sarana untuk mengikrarkan Sumpah Jabatan dan sebagai wadah untuk melakukan pengabdian serta bukan hanya sebagai anak tangga untuk mencapai puncak kejayaan kekuasaan, serta tidak menjadikan persoalan rakyat sebagai alat dalam memenuhi kebutuhan kepentingan politik guna mendapatkan kekuasaan sesaat.

Pemegang hak dan kewenangan membuat kebijakan harus menyadari bahwa perizinan yang telah dan akan diberikan bukanlah merupakan firman Tuhan yang tak dapat lagi diubah atau dicabut apalagi untuk dilakukan penerapan hukum guna mendapatkan kemanfaatan hukum sesuai dengan tugas dan tujuan serta fungsi hukum.

Jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum maka harus ada tindakan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum maka tak akan pernah terwujud kemanfaatan hukum, dengan begitu maka tak akan pernah ada keadilan, kesejahteraan hanyalah sebuah ilusi ataupun fatamorgana semata.

Berita Terkait  Dua Kali Seminggu Aksi Berbagi Nasi Bungkus, Cara Keluarga Besar HWSB Peduli Sesama

Hanya pemerintah yang dapat berbuat dan bertindak untuk melindungi dan membela segenap kepentingan dan kebutuhan serta keselamatan rakyat, hanya pemerintah yang mendapat hak konstitusional guna mensejahterakan rakyat, untuk itu pemerintah harus benar-benar ingat bahwa tanpa mandat dari rakyat dengan kedaulatan yang dimilikinya tak akan pernah ada pemerintahan dan kekuasaan.

Disinilah letaknya pemerintah dituntut agar berperan secara nyata, khususnya bagi Gubernur Jambi dengan Bupati Muaro Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap semua perizinan yang telah diberikan serta pihak Kepolisian Daerah Jambi beserta dengan seluruh jajarannya untuk melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement).

Karena hanya itu cara satu-sataunya yang dapat dilakukan demi melaksanakan tugas negara menjaga segenap tumpah darah Indonesia serta mewujudnyatakan tujuan negara dan campur tangan pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang diikuti oleh kesadaran dengan pemikiran tanpa cacat logika dan cacat nalar serta tanpa diikuti dengan sesat pikiran dalam menerapkan prinsip persamaan hak dihadapan hukum (equality before the law).

Pemerintahan yang memiliki kemampuan membuktikan bahwa warna Demokrasi tidak boleh jadi kabur karena adanya Oligark dengan paham Oligarkinya yang akan menciptakan pemerintahan Otokrasi. Pemerintahan yang keputusannya tidak takluk pada batasan hukum, dan menjadikan hukum sebagai alat menggapai dan mempertahankan kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima tertinggi kekuasaan serta tidak boleh takluk dan/atau menyerah kalah dibawah cengkraman kekuasaan Mafia dengan praktek Cartelnya.

Negara harus hadir dengan hukum yang harus memberikan warna untuk membedakan atau keluar dari suasana sulit untuk membedakan antara penganut paham Oligark dengan Mafia, yang diawali dengan betapa kesulitan untuk membedakan antara pejabat dengan penjahat.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru