Ultimatum.Id, MUARO JAMBI – Raden Jamhuri Ketua Lembaga Masyarakat Sembilan Jambi, menanggapi perihal dugaan tumpang tindihnya anggaran kontraktual di RSUD Ahamd Ripin Muaro jambi yang menjadi sorotan Publik saat ini, menurutnya dalam hal ini harus ada pihak yang harus bertanggung jawab.(26/12/22).
“Kalau memang benar terjadi penggunaan anggaran tumpang tindih seperti itu, maka pihak yang paling harus bertanggungjawab adalah Badan Anggaran Legislatif, serta pihak yang memverifikasi anggaran di luar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.” Sampai Raden Jamhuri.
Dia lebih lanjut menjelaskan,Pasca semua proses penganggaran selesai dilaksanakan dan telah menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda, TA 2022 red) sebagai payung dan atau dasar hukum maka penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada perda dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya Pihak eksekutif tidak dapat dipersalahkan dengan catatan anggaran yang diduga tumpang tindih tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara, berbentuk selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (Silpa).” Jelasnya.
Raden Jamhuri yang juga merupakan Pendiri Gerakan Jurnalis Memantau (GJM) juga mengatakan,dan dengan terjadinya Silpa dimaksud artinya tidak terjadi kerugian negara, jika kejadian itu memang benar terjadi maka kinerja Banggar Legislatif perlu di evaluasi dan anggotanya perlu kembali mengikuti Bimbingan Tekhnis.
“Kalau dana itu bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah maka pertanggung jawaban ada ditangan pengguna anggaran untuk membuktikan semua itu diminta inspektorat agar proaktif melakukan tindakan hukum.”Pungkas Raden Jamhuri.
(Team GJM)