Untuk lahan dengan luas tanah 2000 (Dua Ribu) Hektar atau 20.000.000 M2 (Dua Puluh Juta Meter persegi) maka PNBP nya adalah Tptil = (20.000.000/100.000 x Rp 125.000,00) + Rp 5.000.000,00 = Rp 25.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dari ke tiga jenis pelayanan untuk permohonan HGU sebagaimana diatas maka akan didapat total Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan asumsi sebesar Rp. 5.814.000.000,00 (Lima Miliar Delapan Ratus Empat Belas Juta Rupiah). Asumsi tersebut ditambah dengan PNBP terhadap Izin Lokasi sebagaimana diatas maka akan didapat akumulasi pemasukan bagi Keuangan Negara sebesar Rp 5.5844.000.000,00 (Lima Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah. Ini hanya ilustrasi untuk perkiraan HGU Bodong dengan luasan 2000 Hektar bagaimana setelah dilakukan iventarisir semua HGU yang ada dan dengan menggunakan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK) yang memiliki kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka patut diyakini dari situ akan terbukti secara nyata adanya keberadaan HGU illegal yang dimaksud, bukankah tidak menutup kemungkinan angka nominal PNBP diatas hanyalah sebagian kecil dari pendapatan negara yang tidak dapat diterima,mungkin bisa saja mencapai angka trilinan rupiah.
Perkiraan ini hanya sebatas gambaran dari sesuatu keadaan dengan perkiraan berdasarkan atas terjadinya peristiwa konflik lahan yang terkesan tidak akan pernah memberikan penyelesaikan masalah ataupun memberikan jalan keluar (Solusi) apalagi memberikan kepastian hukum dengan efek jera.
Hasil obyektive akan didapat jika Panitia Khusus DPRD Provinsi Jambi tidak menjadi banper atas kinerja daripada Satgas Pemberantasan Mafia Pertanahan, secara normatif Pansus jangan sampai melahirkan upaya penggunaan dalil bahwa suatu perkara tidak dapat dilakukan proses hukum lebih dari satu kali, apalagi sekedar upaya pendekatan persuasif untuk memperluas pergaulan dan jaringan persahabatan serta persaudaraan.
Disamping kedua persoalan diatas dengan segala macam dugaan permasalahannya khususnya PNBP persoalan lainnya adalah menyangkut Izin Prinsif serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.