Pikiran yang terlatih berpikir tentang hal – hal yang menyangkut nilai-nilai (values), artinya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penilaian baik nilai moral, estetis, agama, dan sosial.
Pikiran yang meyakini bahwa hukum tidak hanya berisi konsepsi normatif yaitu tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan, akan tetapi juga berisi konsepsi dan figur kognitif yang memiliki pengertian adalah semua aktivitas mental yang membuat suatu individu mampu menghubungkan, menilai, dan mempertimbangkan suatu peristiwa, sehingga individu tersebut mendapatkan pengetahuan setelahnya.
Pikiran memuat unsur Logika Formal dan Logika Material dimana Logika Formal yaitu sesuatu yang berkaitan erat dengan pemikiran dan Logika Material berkaitan dengan isi pemikiran itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain jika logika formal yang bisa disebut logika, begitu saja berusaha untuk mengkaji dan menetapkan bentuk pemikiran yang masuk akal, maka logika material berusaha untuk menetapkan kebenaran dari suatu pemikiran ditinjau dari segi isinya.
Dapat dikatakan bahwa logika formal berkaitan dengan masalah kebenaran formal yang sering kali disebut sebagai keabsahan pemikiran.
Sementara logika material berkaitan dengan kebenaran materiil, yang juga biasa disebut kebenaran autentik atau otentisitas isi pemikiran, yaitu kwalitas pemikiran dengan menggunakan tolak ukur sejauhmana pemikiran yang digunakan sesuai dengan konsep hakiki kodrati manusia sebagai makhluk Tuhan.
Nilai dalam pengertian ini adalah suatu kualitas abstrak yang terdapat pada sesuatu hal yang bersifat sinoptik, yaitu mencakup struktur kenyataan secara keseluruhan dan bersipat implikatif adalah suatu pemikiran yang dikemukakan yang mengandung akibat-akibat lebih jauh yang menyentuh kepentingan-kepentingan manusia secara luas.