MAHALNYA MAHAR WTP

Avatar

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki hak kewenangan dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara atau sebagai pemegang hak konstusional yang diberikan oleh negara sebagaimana amanat Pasal 23 huruf E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII A, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai hak memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri.

Kebebasan yang dimiliki adalah kebebasan dalam bentuk menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan.

Mandiri dalam arti mencakup tentang
ketersediaan sumber daya manusia (SDM), anggaran dan sarana pendukung lainnya yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, negara mempersenjatai BPK dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang – undangan sebagai alat penguatan atas tugas dan fungsi, agar BPK sebagai abdi negara dapat berbuat dan bertindak secara dinamis sesuai dengan konsep Pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) dan profesional untuk melahirkan Aparatur Sipil atau Penyelenggara maupun Pejabat Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean and Clear Good Governance or Government).

Amanat Konstitusional dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang memberikan penegasan atas tugas dan fungsi BPK dalam ranah pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, serta dilengkapi pula dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Berita Terkait  Bupati Didampingi Ketua TP PKK Hj Fadhhila Sadat Silaturahmi Ke Yayasan Ibnu Sina

Dengan demikian seluruh pemeriksaan dan hasil pemeriksaan yang dihasilkan telah didasari dengan aturan hukum yaitu berupa Undang-Undang, selain itu hal ini juga berlaku kepada tindak lanjut yang dilakukan atas hasil pemeriksaan itu sendiri sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindak dan/atau perbaikan, agar Pemerintahan terhindar dari kekuasaan nafsu manusiawi dengan berbagai keinginan dan kebutuhan, sehingga sulit untuk dibedakan antara keduanya.

Rekomendasi diikuti dengan sejumlah Opini yang diberikan terkait hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam sesuatu dokumen tertentu yang secara empiris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang dimaksud.

Berbagai opini yang diberikan seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dengan penilaian terbaik atas penyelegaraan pemerintahan terdapat pada opini jenis pertama dan terjelek pada opini terakhir yaitu Tak Wajat dengan setingkat diatas itu yaitu Tanpa Memberikan Pendapat (TMP).

Berita Terkait  Kecewa Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Tanjung Jabung Barat,DPRD Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Anggarkan Kesehatan

Sebagai upaya agar tetap dianggap sebagai sosok yang berhasil dan beserta dengan embel – embel keberhasilan yang akan berbuah sebuah kompetisi memperebutkan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimaksud.

Sebagai peringkat pertama jelasnya memiliki nilai yang tertinggi yang tentu saja diikuti dengan harga jual yang termasuk pada kategori barang eksklusif yang tentunya dengan harga mahal.

Walau tidak ada pasaran resmi tempat dilaksanankannya jual beli julukan peringkat pertama atau terbaik dimaksud, tetapi praktek jual beli opini tersebut terjadi dan terbukti dengan adanya OTT KPK.

Suatu transaksi yang begitu mahal dan tak ternilai, bahkan dengan mempertaruhkan harkat dan martabat serta kehormatan pribadi dan keluarga.

Untuk itu para olnum pelaku bersedia dengan sadar membayar dengan harga kebebasan atau kemerdekaan hidup yang dirampas dijadikan sebagai alat pembayaran atas keinginan nafsu jabatan dimaksud.

Rupanya di antara Rekomendasi dan Opini terselip celah untuk melakukan Negosiasi yang disebabkan oleh faktor mentalitas manusiawi sebagai insan birokrasi yang terkadang lupa dan tak sanggup untuk membedakan antara kebutuhan dan gaya hidup.

Penghasilan yang diberikan oleh negara cukup untuk kebutuhan hidup akan tetapi teramat sangat kurang untuk gaya hidup.

Gaya hidup membuat para okmum lupa diri yang akan berpengaruh dalam mewarnai kredibilitas dan kapabilitas serta harga diri sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.

Berita Terkait  Pemprov Jambi Dinilai Tidak Profesional Soal Menyusun Anggaran. (AGMSJ) Akan Gelar Aksi Di Gedung DPRD 

Dengan mempergunakan dalih dan dalil serta alasan untuk melakukan pembenaran atau membenarkan kebiasaan bukan sebaliknya membiasakan kebenaran yang akan mewarnai potret pemerintahan.

Kasus yang menimpa sejumlah oknum Penyelenggara dan Pejabat Negara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menunjukan bahwa oknum pada BPK mewarnai Kredibilitas dan Kapabilitas lembaga dimaksud berubah dari artian yang sebenarnya berubah menjadi hanya sebatas Badan Pencari Kesalahan dan/atau sebagai Badan Pencetak Keberuntungan dan Keuntungan bagi segelintir oknum.

Tentunya dapat diperkirakan dilakukan dengan cara memanfaatkan Opini WTP yang berubah sebagai dalil Wajar Tanpa Pemeriksaan, hingga dapat dikatakan melahirkan asumsi dan persefpsi dikatakan Wajar dengan Tanpa Pemeriksaan, atau mungkin saja dikatakan Wajar dengan mengingat tanda – tanda Pertemanan dan/atau Persaudaraan atau setidak – tidaknya dianggap sebagai kewajaran dengan tanda – tanda pergaulan.

Sehingga rekomendasi tak lagi merupakan sesuatu yang perlu dan wajib ditindak lanjuti karena semuanya akan terakomodir dalam tanda – tanda yang dimaksud, bak pepatah menabur garam ke laut, garam habis laut tak berubah.

Diperkirakan rekomendasi akan hilang percuma dengan hadir dan lahirnya opini terbaik terhadap hasil pemeriksaan (audit) dimakud.

Penulis :Raden Jamhuri

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru