Persoalan berikutnya mewarnai perjalanan kekuasaan rezim Jambi Mantap yaitu tentang angkutan Batubara dengan polemik tentang “jalan khusus” dengan indikasi adanya perbuatan dan/atau tindakan pembiaran yang telah berlangsung selama Sembilan tahun terhitung sejak Januari 2014 yang lalu atau terhitung pada massa 4 (Empat) orang Gubernur, serta pada era Jambi Mantap diikuti dengan ide pemikiran pembangunan Jalan Khusus menggunakan dana yang bersumber dari APBD yang diusulkan senilai Lima Puluh Miliar Rupiah.
Merupakan suatu pemikiran yang menunjukan ketidak mengertian akan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku menyangkut jalan khusus, yaitu ketentuan Pasal 1 angka (6) Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dengan amanat: “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Ketentuan dimaksud dipertegas dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang – Undang yang sama dengan amanat yang bersifat mempertegas penggunaan jalan khusus dan dapat diartikan sebuah penegasan yang bersifat menafikan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah dalam pembangunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suatu Konsep pemikiran yang bertentangan dengan norma dan azaz fiksi hukum dimana setiap orang dianggap tahu hukum (presumptio jures de jure) dan/atau bertentangan dengan prinsif hukum yang menyatakan Ketidaktahuan akan fakta – fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum (Ignorantia excusatur non juris sed facti), merupakan suatu pemikiran yang terlahir dari suatu niat dan keinginan untuk dengan sengaja dan disadari melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta indikasi rendahnya kemampuan dalam menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Air Permukaan, yang diketahui dari data berupa sepucuk surat sebagai tindak lanjut atas hasil rapat monitoring dan optimalisasi penerimaan daerah bersama Satgas Korsupgah Wilayah II KPK tanggal 12 Maret 2019 serta uji petik di lapangan yang menghasilkan fakta dengan perkiraan potensi PAD yang tidak tertagih yang mencapai angka Ratusan Miliar bahkan mungkin saja mencapai nilai Triliunan Rupiah pada setiap tahunnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya