3. Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah dalam Penyelenggaraan pendidikan Madrasah oleh Yayasan Yatim Piatu di RT.Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
4. Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah dan Bangunan Eks Taman Kanak-Kanak milik Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi di Simpang Buluran atau di depan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Jambi, beserta semua persoalan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah Provinsi Jambi berupa dan/atau tanah beserta bangunan.
5. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan salah satu Pendapatan bagi Keuangan Negara atas Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada semua lahan Perkebunan yang terdapat dalam 20. wilayah hukum ataupun otoritas Pemerintahan Provinsi Jambi, antara lain seperti HGU PT. Eka Wirasakti Forest (EWF), PT. Kirana Sekernan, PT. Brahma Bina Bakti, PT. Velindo Aneka Tani, PT. Sawit Jaya Lestari, PT. Palma Gemilang Kencana (PGK), PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP), PT.Bukit Bintang Sawit, PT. Angso Duo Sawit (ADS). beserta semua HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Jambi tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Keabsahan Hukum dan Keabsahan perbuatan menyangkut mekanisme pemberian Izin Lokasi dan Izin Prinsip bagi semua Perkebunan Kelapa Sawit yang terdapat dalam wilayah hukum ataupun otoritas Pemerintahan Provinsi Jambi tanpa terkecuali.
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada semua lahan Perkebunan yang terdapat dalam wilayah hukum ataupun otoritas Pemerintahan Provinsi Jambi yang akan memperkecil ketergantungan Daerah kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah atas Pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian digantikan dengan ketentuan tentang Persyaratan Bangunan dan Gedung (PBG) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk dan/atau pada semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terdapat dalam wilayah hukum ataupun otoritas Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan memperkecil ketergantungan Daerah kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9. Kuota 20% (Dua Puluh per Seratus) yang menjadi hak masyarakat di sekitar perkebunan penerima Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit,beserta semua indikasi praktek mafia pertanahan antara lain yang terjadi di lingkungan lahan PT. PTP VI Nusantara dan semua konflik lahan di daerah-daerah lainnya dalam wilayah hukum atau otoritas Pemerintahan Provinsi Jambi.
(Wahid)
Halaman : 1 2