KEPASTIAN HUKUM, HUKUM PERIZINAN

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 April 2023 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JABI – Menyikapi pemberitaan beberapa Media Massa khususnya Media on line tentang kisruh kegiatan usaha pertambangan batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) yang terletak di Kawasan Desa dan/atau Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, memberikan signalement tentang adanya praktek Mafia Perizinan yang tidak menutup kemungkinan adanya Praktek Mafia Pajak sebagai Pidana Asal bagi dugaan terhadap Praktek Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundry yang melibatkan sejumlah oknum Pejabat Negara dan/atau Penyelenggara Negara dan serta sejumlah Publict Figure.

Fakta tersebut merupakan suatu gambaran nyata tentang adanya indikasi kegiatan usaha tanpa izin sebagaimana mestinya atau katakanlah suatu perbuatan melakukan rekayasa hukum dengan sengaja mempergunakan Izin yang ditenggarai Cacat Hukum dan/atau menggunakan izin yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan norma dan kaidah hukum atau setidak-tidaknya cacat prosedur.

Merujuk pada defenisi tentang Izin (Verguning) adalah suatu persetujuan dari penguasa atau Pemerintah yang berbuat dan bertindak atas nama dan untuk serta demi Kepentingan Negara dengan berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan yang berdasarkan regulasi yang berlaku untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembebasan dari sesuatu larangan atau sesuatu yang dibolehkan melanggar hal-hal yang telah dilarang dengan sesuatu produk hukum.

Secara sederhana izin adalah kebijakan penguasa yang membenarkan seseorang atau sesuatu badan hukum untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dengan menetapkan persyaratan tertentu, salah satunya yaitu memberikan kontribusi kepada Keuangan Negara, dengan sebutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Atau seseorang maupun sesuatu Badan Hukum boleh melanggar Hukum asalkan membayar, yang dilarang oleh negara yaitu melakukan perbuatan melawan hukum gratisan alias cuma-cuma.

Secara konsepsional hukum perizinan memberikan kepastian hukum bagi pihak penerima izin dengan membolehkan pihak penerima izin untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau dengan kata lain izin merupakan pembenaran bagi seseorang dan/atau sesuatu Badan Hukum untuk melamggar hukum atau melakukan suatu perbuatan melawan hukum ataupun melakukan kesalahan dengan menetapkan persyaratan tertentu sebagai alasan pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh penerima izin.

Dengan terminology dengan izin saja perbuatannya sudah merupakan suatu pelanggaran atau suatu kesalahan apalagi yang tidak didukung dengan sesuatu perizinan atau oknum yang mempergunakan izin yang ditenggarai Cacat Hukum ataupun sesuatu kegiatan yang tanpa didukung dengan perizinan yang syah sebagaimana mestinya, jelas dan dapat dipastikan kegiatan tersebut merupakan kegiatan Ilegal.

Secara normative Hukum Perizinan terdiri atas beberapa unsur yaitu: instrument yuridis, peraturan perundang-undangan; organ pemerintah, peristiwa konkret, prosedur dan persyaratan serta dengan tujuan untuk mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu, pencegahan sejak dini terhadap segala kemungkinan terutama yang akan berresiko bagi kelanjutan hajat hidup orang banyak, terutama hal-hal menyangkut norma dan kaidah hukum lingkungan.

Izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kaidah dan norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Apalagi pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state). Kebijakan publik yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebijakan yang sesuai dengan prikehidupan manusia dan serta kenyamanan, berkewajiban memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah bangsa dan seluruh wilayah teritorial Indonesia.

Walau bagaimana pun hukum itu sendiri termasuk pada barang ghaib dan merupakan sesuatu barang mati yang dihasilkan dari pemikiran beberapa orang yang memahami tentang defenisi hukum itu sendiri, atau dapat dikatakan hukum itu barang mati dan pemikiran manusia lah yang menjadi rohnya. Pada tahapan atau massa serta keadaan tertentu hukum adalah merupakan alat untuk sesuatu kepentingan baik itu kepentingan Politik, Sosial, Ekonomi dan lain sebagainya.

Dari masing-masing klasifikasi hukum itu sendiri terdapat korelasi antara satu jenis dengan jenis hukum lainnya, seperti Hukum Perizinan, Hukum Lingkungan, Hukum Ekonomi, Hukum Keuangan Negara, Hukum Pidana baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus, serta Hukum Perdata, serta segala klasifikasi penamaan sebutan golongan hukum lainnya.

Menyangkut kisruh pelaksanaan operasional pertambangan batubara sebagaimana diatas, jika dilihat dari perspektif hukum atau dari sisi regulasi, kisruh para pihak menyangkut tentang perizinan tersebut disinyalir termasuk pada ranah hukum pidana khusus (Lex Specialist) dimana adanya indikasi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin yang dikenal dengan sebutan PETI, atau tergolong pada penggunaan izin tanpa hak yang syah sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait  Ini Nama Anggota KPU Terpilih 7 Kabupaten di Provinsi Jambi Periode 2023-2028  

Atau merupakan suatu perbuatan yang termasuk pada kategori pelanggaran terhadap ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur, mengikat dan memaksa: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

Selanjutnya amanat konstitusional lainnya pada Undang-Undang tersebut mengatur Setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimana pada tahap eksplorasi, akan tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 160.

Sementara pada Pasal 161 Undang-Undang Minerba tersebut mengatur : “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).”

Sebagai negara yang menganut paham Negara Hukum (Rechtsstaat) dan tidak menganut paham negara kekuasaan (Machtsstaat) atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah dibatasi oleh negara dengan kaidah dan norma-norma hukum atau hukum adalah merupakan panglima kekuasaan pemerintah, dengan teori demokrasi yang mengatur kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pemerintah merupakan pelayan masyarakat yang dituntut profesionalitas dan kredibilitas serta akuntabilitasnya dalam memelaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat untuk mencapai tiga indikator tujuan negara ataupun intisari cita-cita bangsa.

Salah wujudnyata dari bentuk campur tangan pemerintah dalam mencapai semua amanat konstitusional yang dimaksud diwujudkan dengan memberlakukan ketentuan tentang Pertambangan Mineral Batubara yang dimaksud, sebagai penjabaran ataupun pengaplikasian amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan azaz yang paling mendasar bagi pembangunan perekonomian Indonesia.

Di dalam pasal 33 tersebut mengandung prinsip paham kebersamaan dan asas kekeluargaan yang menjadi landasan filosofis dan bersifat memaksa, sehingga dalam perundang-undangan dalam bidang ekonomi dinyatakan bahwa pembangunan dilakukan dengan mengutamakan kemakmuran bagi masyarakat luas dan bukan teruntuk bagi kemakmuran orang perorangan ataupun individu maupun sekelompok orang.

Sesuai dengan amanat para pemimpin Indonesia yang menyusun Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kepercayaan, bahwa cita-cita keadilan sosial dalam pembangunan bidang ekonomi dapat mencapai kemakmuran yang merata, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pasal tersebut adalah merupakan sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara amanat ayat (2) Pasal dimaksud (Pasal 33) mengatur :”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dengan maksud dan tujuan agar tampuk produksi menyangkut hajat hidup orang banyak tidak jatuh ke tangan yang salah atau sekelompok orang-orang yang merasa paling berkuasa, dan tentunya rakyat banyak yang ditindasnya.

Jika dicermati amanat Undang-Undang Minerba yang dimaksud memiliki cakupan yang begitu luas menyangkut semua sendi-sendi aktivitas pertambangan mineral dan batubara, antara lain tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Termasuk tentang Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang sebagaimana telah diatur dengan ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang dimaksud.

Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 terhadap kegiatan yang merupakan salah satu usaha ekstraktif yang memiliki risiko tinggi. Selain itu juga sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar baik hayati maupun masyarakat yang terlibat langsung tersebut Pemerintah telah menerapkan suatu system pengawasan yang dikenal dengan sebutan MOMS (Mineral Online Monitoring System).

Berita Terkait  Berhasil Ungkap 52,4 Kilogram Sabu, 19 Personil Satresnarkoba Polresta Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda 

Suatu sistem yang dibuat dalam rangka mewujudkan kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batubara dengan pengawasan yang dilakukan berdasarkan laporan, evaluasi, atau rekapitulasi secara manual berdasarkan periode bulanan, yang akhirnya dinilai memberikan beberapa kendala, antara lain belum adanya data neraca produksi tambang, pengolahan, pemurnian dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan cadangan.

Maka pengawasan ditingkatkan dengan mempergunakan system Modul Verifikasi Penjualan (MVP) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan penjualan batubara dilakukan melalui verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima batubara melalui verifikasi secara online yang mencakup asal batubara, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan.

Suatu system yang benar-benar diyakini akan mampu membantu pemerintah melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan hak dan kewenangan yang diterimanya dibawah kekuatan sumpah jabatan. Penerimaan amanat yang dilakukan dengan menghadirkan Tuhan sebagai saksi akan niat baik dan maksud serta tujuan menduduki jabatan yang dimaksud, baik sebagai Penyelenggara Negara maupun sebagai Pejabat Negara, baik di lingkungan Eksekutive Legislative maupun Yudikative, agar negara ini tidak diurus oleh insan-insan yang mengalami Cacat Logika dan Cacat Nalar.

Termasuk membuktikan sejauhmana Motivasi dan Orientasi yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut ataupun menjadi Pejabat. Jabatan beserta hak dan kewenangan yang diterima dihadapan Tuhan dengan suara lantang dan nyaring berikrar tidak akan menyalahi maksud dan tujuan jabatan yang diterima dan dianggap diberikan oleh segenap lapisan masyarakat melalui kedaulatan negara atau setidak-tidaknya tidak akan pernah ada perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan (Abuse of Power).

Perbuatan yang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu: Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan dimaksud, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana sesuai keinginan.

Perbuatan-perbuatan dengan karakter atau ciri-ciri menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan, penyimpangan dalam kaitannya dengan asas legalitas, serta penyimpngan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Indonesia sebagai suatu negara yang menganut paham negara hukum (Rechtsstaat) dalam pelaksanaan penegakan hukum atas ketentuan yang telah disyahkan dan diundangkan serta diberlakukan untuk penegakan hukum (Law Enforcement) untuk itu Pemerintah dilengkapi dengan alat negara yang bersenjata dan dipersenjatai atau dengan sebutan Aparat Penegak Hukum (APH) serta dengan pelakasanaannya menggunakan prinsip persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum (Equality before the Law).

Hukum sebagai panglima tertinggi kekuasaan yang akan menuntun Aparat Penegak Hukum mengakhiri kisruh pertambangan yang dilakukan oleh para pihak yang bertikai merasa yang paling berhak atas kegiatan pertambangan Batubara yang terdapat di Desa ataupun di Kawasan Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang belakangan diketahui atas nama PT. Borneo Bumi Inti (BBI).

Dengan Hukum pula Pengadilan akan membuktikan Siapa berbuat apa, Siapa mendapat apa, siapa memiliki hak apa, termasuk membuktikan sejauh mana efektivitas serta kepastian hukum dari MOMS dan MDV sebagaimana diatas mampu mencapai tujuan negara yang teraplikasi dalam wujudnyata campur tangan pemerintah dalam negara yang menganut paham Negara Kesejahteraan (Welfare State).

Hukum yang tidak pandang buluh dan tajam kesemua arah, tidak terbatas hanya pada satu arah sasaran tindakan hukum yaitu Tajam ke bawah tumpul keatas, hukum yang mengurai semua hal-hal terkait dengan administrasi hukum perizinan, baik yang menyangkut manifest batubara dan seluruh aspek administrasi yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum pajak khususnya menyangkut tentang pertambangan batubara di Sungai Gelam tersebut.

Hukum yang akan menelisik terhadap kewajiban atas keuangan negara dengan aneka ragam jenis Pajak yang menjadi sumber bagi Pemerintah dalam mencapai tujuan negara, mulai dari persoalan pajak, antara lain terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang lazim disebut dengan Pasal 21 yang dikenakan untuk gaji karyawan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau dikenal PPh 23 jasa dikenakan untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara.

Berita Terkait  Wabup Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Ke-67 Provinsi Jambi

Seperti: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM &Trucking, jasa kelola, dan sebagainya PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi/Kontraktor dan untuk sewa lahan atau tanah, PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika batubara diolah menjadi briket serta Pajak Bumi dan Bangunan (PPB): Objek pajak meliputi areal penambangan.

Dengan mempergunakan fakta hukum sebagaimana Hukum yang akan menjawab semua pertanyaan benarkah dalam dunia Pertambangan terdapat Praktek Mafia Perizinan beserta Mafia Pajak. Benarkah Praktek Tindak Pidana Korupsi di Direktorat Jendral Mineral Batubara tidak berapliasi dengan kegiatan pertambangan Batubara di Jambi?

Benarkah Polemik angkutan Batubara yang meresahkan sebagian besar masyarakat Provinsi Jambi, hanyalah sebagian kecil dari indikasi praktek kedua jenis mafia pertambangan yang dimaksud. Berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang didalam buku yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) edisi bulan Desember 2017 pada table 4 halaman 49 memuat keterangan bahwa di Jambi terdapat Izin Usaha Pertambangan sebanyak 398 Izin Usaha Pertambangan atau Kuasa Pertambangan (IUP/KP).

Lebih lanjut berdasarkan table dimaksud dapat diketahui bahwa dari akumulasi IUP/KP tersebut terdapat 199 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Kasus IUP/KP. Adalah benar-benar merupakan angka yang luar biasa atau merupakan angka yang begitu krusial dimana separuh atau 50% (Lima Puluh Persen) yaitu separuh dari IUP/KP yang ada di Provinsi Jambi saat itu (2017) ternyata masuk dalam kriteria ataupun kategori “Kasus IUP/KP”

Detilnya table tersebut memuat keterangan tentang IUP yang termasuk Non Clear N Clean atau mungkin maksudnya IUP/KP Ilegal yaitu sebanyak 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) IUP/KP dan yang termasuk kategori permasalahan IUP terdapat 4 (Empat) kategori yaitu : Tumpang Tindih Sama Komoditas sebanyak 21 IUP, Tumpang Tindih beda Komoditas sebanyak 7 IUP dan Tumpang Tindih Kewenangan sebanyak 5 IUP serta kategori Administrasi sebanyak 166 IUP.

Pada Table 5 Halaman 51 KPK memuat keterangan tentang Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Jambi yang telah habis masa berlakunya per 31 Desember 2016 sebanyak 127 IUP dengan ukuran lahan seluas 307.198,8 Ha (Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan koma Delapan Hektar).

Sayangnya KPK dalam data tersebut tidak memberikan perincian secara mendetail tentang nama-nama pemegang IUP sebagaimana diatas, hingga tidak dapat diketahui secara pasti kisruh pertambangan di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana diatas apakah termasuk dalam temuan KPK ataukah tidak.

Lagi-lagi dituntut ketajaman dan kejelian mata hukum dalam melihat persoalan-persoalan pertambangan di Provinsi Jambi, khususnya pertambangan Batubara. Agar kaidah dan norma Hukum Perizinan, Hukum Pajak dan Hukum Tenaga Kerja serta Hukum Lingkungan akan benar-benar memberikan Kepastian Hukum sebagaimana mestinya maka tidak ada cara dan jalan lain selain daripada melakukan penegakan hukum yang diawali dengan melakukan iventarisir dan penertiban perizinan pertambangan batubara khususnya di Provinsi Jambi.

Agar tidak ada lagi kesempatan merubah Pendapatan Negara menjadi Keuntungan Pribadi dimasa-masa yang akan datang dan akan terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hukum mengenai kebenaran aliran pendapatan negara tersebut benar-benar masuk ke Kas Negara dan tidak disembunyikan dalam kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundry sekelompok orang tertentu.

Demi tercapai dan terwujudnya amanat Alinea ke Empat Pembukaan (Preumbule) dan Pasal 33 UUD’45 benar-benar tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya dengan pembuktian dan diakhiri dengan suatu keputusan hukum tentang siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa, serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan negara yang berdaulat, bebas dan merdeka dengan tidak terkesan terbelenggu oleh tajam dan kerasnya cengkraman hitam kekuasaan gelap paham oligarkhi dan serta paham peodalisme.

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru