GURITA KONFLIK KEPENTINGAN 

Avatar

- Redaksi

Minggu, 11 Desember 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Ultimatum.Id.,JAMBI – Campur Tangan Pemerintah dalam mencapai tujuan negara atau intisari cita – cita bangsa melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan pernah terwujud secara nyata. Banyaknya persoalan yang dirasakan masyarakat menanti kebijakan Publik yang diambil Pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat umum bak batu jatuh kelubuk tak akan pernah terjadi.

 

Campur tangan Pemerintah dalam menyelesaikan Konflik Lahan antara masyarakat dengan beberapa perkebunan Kelapa Sawit seperti yang terjadi di Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi antara PT. Erasakti Wiraforestama (EWF), yang berdasarkan fakta hukum yang ditemukan telah mengakui secara terang-terangan dengan sebuah dokumen resmi berupa usulan Perubahan Izin Usaha Perkebunan telah mengakui di hadapan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi telah dengan sengaja menguasai tanah diluar Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 397, 69 Ha (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh koma Enam Puluh Sembilan Hektar) dan penguasaan tanah ± seluas 721,23 Ha (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Hektar) di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan dengan jujurnya pihak EWF membuat pengakuan yang mengganggap ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Persoalan penguasaan dan pengelolaan kekayaan negara lainnya yang disinyalir bermasalah yaitu keberadaan PT. Bahari Gembira Ria (BGR) yang telahir berasal dari embrio Keputusan Gubernur Jambi Nomor 75 tahun 1984 tentang Pencadangan Tanah Seluas ± 20.000 Ha (Dua Puluh Ribu Hektar) Bagi PT. Bahari Gembira Ria untuk Proyek Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula, serta diikuti dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 73/Kpts-II/ 1996 tertanggal 27 Februari 1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 188/44/398 tahun 1986 tertanggal 26 Agustus 1986 tentang yang berhubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan yang dimaksud.

 

Belakangan nama Perseroan dimaksud (PT. BGR) sebagai kolektor Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tercatat pada nomor urut 78 (Tujuh Puluh Delapan) Lampiran III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dengan substansi Daftar Perizinan/ Perusahaan Konsesi Kehutanan untuk dilakukan Evaluasi. Keputusan Menteri tersebut terkesan suatu keputusan tanpa kwalitas ketegasan, apanya yang harus dievaluasi yang pada kenyataanya lahan seluas 14.349,40 Ha (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan koma Empat Hektar) tersebut telah tiga kali mengalami perubahan semula kawasan hutan kemudian dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 75 tahun 1984 yang dimaksud berubah menjadi lokasi Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula serta Pabrik AlKohol.

Berita Terkait  Sebanyak 28  Calon PPKD Kecamatan Maro Sebo, Yang Lulus Seleksi Administrasi Akan Ikuti Wawancara.

 

Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2007 yang secara yuridis disyahkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 304/Kep.Gub/BAPELDA/2007 tentang Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Bahari Gembira Ria di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Serta diketahui bahwa Operasional Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit menggunakan Dokumen Andal yang telah Kadaluwarsa menurut Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa Dokumen Amdal akan berakhir dalam limit (batas waktu) selama 3 (Tiga) tahun.

 

Tidak hanya sebatas segelintir debu halus persoalan perkebunan kelapa sawit diatas akan tetapi untuk persoalan lahan dalam lingkungan Sekretariat Pemerintahan Daerah Jambi masih perlu ketegasan atau dinamisasi pemerintahan provinsi Jambi mulai dari Gubernur sebagai Puncak Kekuasaan Hak mensejahteraan masyarakat, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kepala Bagian Pengelolaan Aset dengan mengedepankan pemahaman akan Azaz – Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) demi terwujudnya tujuan negara dan/atau inti sari cita-cita bangsa.

 

Yaitu kebijakan yang berawal dari kemampuan berpikir dengan nalar dan nurasi tanpa kemacetan atau terbelenggunya cara berpikir untuk mengatasi persoalan ghaibnya Kebun Sawit Koperasi Pegawai Kantor Gubernur Jambi yang terletak di Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam seluas 1200 Ha (Seribu Dua Ratus Hektar). Kebun Sawit yang tercipta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 529 tahun 1989 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Lokasi Sungai Gelam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, lengkap dengan titik koordinat keberadaan tanah tersebut dan telah didaftarkan di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi sebagaimana yang tercantum pada Surat Pj. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Nomor : 095.2-004 tertanggal 8 Januari 1990 dengan Pokok Surat Penyampaian SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 529 tahun 1989.

Berita Terkait  6 Orang Bajak Laut Di Tangkap Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi Dan Polres Tanjabtim 1 Lagi DPO

 

Serta persoalan aset Pemerintah berupa tanah seluas 5000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) bagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor : 22 tahun 1972 yang pernah dipergunakan sebagai Madrasah di Kelurahan Buluran Kenali yang sekarang bagunannya telah dibongkar yang disinyalir tanpa ada proses hukum sama sekali.

 

Selain daripada persoalan diatas masih terdapat persoalan yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat ditengah-tengah hantaman badai Inflasi seperti saat ini, antara lain persoalan angkutan Barang Tuhan di Bagi Rata (Batubara), maraknya Pungutan Liar dengan bertamengkan Komite Sekolah seperti yang dirasakan oleh Wali Murid SMK Negeri 1 Muaro Jambi seperti yang telah diberitakan oleh beberapa Media Massa Online, Keluhan Wali Murid SMA Negeri 10 Kota Jambi akibat dari adanya Iuran Uang OSIS sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) persiswa pertahun dan kewajiban membelikan perhiasan emas bagi guru setempat yang memasuki usia pensiun.

 

Tidak sebatas penodaan dunia pendidikan yang melahirkan keluhan orang tua wali murid juga terjadi SMA Titian Teras atas kebijakan yang mewajibkan setiap siswa membayar jasa guru les privat sebesar Rp. 150.000 per siswa permalam. Dengan modus operandi yang sama antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain yaitu dengan memberikan ultimatum jika tidak membayar maka siswa yang bersangkutan kehilangan hak untuk mengikuti ujian. Suatu perbuatan yang terkesan dikendalikan oleh sosok tertentu yang menjadikan Pendidikan sebagai ajang memperoleh kekayaan dan kekuasaan serta berakibat pendidikan yang sama sekali tidak mendidik akan tetapi menjadi Pupuk Subur bagi tumbuh kembangnya Koruptor Profesional yang teramat sangat mengerti bagaimana Korupsi yang baik dan benar yang tertanam pada jiwa generasi penerus bangsa. Sebagai akibat dari kebijakan penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh oknum yang tidak mengerti management dan filosofi pendidikan, yang merupakan wujudnyata dari kemacetan cara berpikir dalam menggunakan Nalar, Nurani dan Nafsu serta Naluri.

Berita Terkait  Kabid Humas Polda Jambi Dampingi Suku Dayak Silaturahmi ke Divisi Humas Polri

 

Kebijakan yang diharapkan justru terkesan menempatkan masyarakat berada pada posisi titik nadir, yang dengan bahasa majas terkesan seperti kepala menjadi kaki dan/atau sebaliknya kaki menjadi kepala yang secara harfiah diterjemahkan dengan pengertian menempatkan pemegang kedaulatan tertinggi berubah posisi menjadi Pelayan yang harus melayani Pelayan. Dalam harapan akan janji Visi dan Misi Pemilihan Penguasa menempatkan masyarakat identik dengan pepatah: “Bak Pungguk Merindukan Bulan” atau terdidik dan terdedikasi untuk berharap dan berhayal. Nalar dan Nurani harapan telah takluk dan terjajah dibawa kolonialisasi Naluri dan Nafsu Kekuasaan.

 

Merujuk pada Pandangan Aries Toteles dengan filosifinya Manusia adalah Serigala bagi Manusia lainnya (Homo Homini Lupus) atau dengan konsep Zoon Politicon (Manusia adalah Hewan yang bermasyarakat)nya dapat diartikan secara bebas dengan pandangan ketika napsu yang dominan berkuasa maka manusia identik dengan syaithon dan jika naluri yang menonjol maka itulah bintang.

 

Sejak Kemerdekaan diproklamasikan oleh Proklamator pada hakikatnya masyarakat tidak pernah mengharapkan keadilan dan kesejahteraan, yang diharapkan adalah Campur Tangan Pemerintah berupa kebijakan publik yang terlahir dari Nalar dan Nurani yang bebas merdeka dan terlepas dari cengkraman kekuasaan paham Oligarchi yang dikoordinir oleh Naluri dan Nafsu. Masyarakat hanya mengharapkan sebuah Kebijakan yang tidak diikuti dengan berkembang biaknya gurita kepentingan dan keuntungan serta kekuasaan. Campur Tangan Pemerintah yang bebas dan terbatas dalam norma dan kaidah Hukum dan Peradaban Pancasilais dengan membuka diri seleluasa mungkin itulah sebenarnya keinginan masyarakat. karena hanya dengan keterbukaan dan kejujuran para pembuat kebijakan Oligarchy dapat dijatuhkan. Pemerintah Jujur Rakyat Makmur. Jangan pernah Pemerintah menimbulkan kesan Nato (No Action Talk Only), semacam ungkapan yang identik dengan Management Balon melambungnya tinggi isinya kosong atau filosofi Gong Suaranya menggema Gongnya tak berubah tetap menunggu datangnya ketokan Palu menghantam.

(Wahid)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru