Selanjutnya Tanggung jawab sosial ini lebih dikenal dengan sebutan yang diadopsi yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan suatu konsep di dalam suatu organisasi (Company) yang berbentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar dalam aspek operasional perusahaan. Sederhananya adalah setiap bentuk perusahaan tanpa terkecuali mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program sosial, yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban untuk melaksanakan CSR terutama terkait dengan keberlangsungan lingkungan hidup, pelaksanaannya berbanding terbalik dengan akumulasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain seperti Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas (PT), Pasal 15 B Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. serta 65 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Ketentuan ini kemudian dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Sayangnya ketentuan – ketentuan normatif yang ada tidak mengatur kewajiban CSR secara keseluruhan yang berdampak pada lemahnya pelaksanaan CSR di Indonesia, atau dengan kata lain menempatkan CSR berada pada posisi suatu kewajiban tanpa sanksi. Peraturan perundang-undangan yang ada justru menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, besaran porsi jumlah dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Regulasi tersebut sama sekali tidak menyinggung soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan yang menggunakan celah hukum tersebut untuk menunjukkan penolakan dengan alasan klasik yaitu masalah dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat pandangan yang berbeda antara Pemerintah dan Pelaku Usaha, jika pemerintah melihat CSR sebagai peluang memperoleh dana di luar pajak atau Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dengan mekanisme tersendiri (khusus) dan kewajiban regulasi.alinnya,
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya