Dalam berbagai periode tersebut untuk izin usaha perkebunan dikenal dengan istilah Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Komplik terjadi karena adanya kepentingan mempertahankan hak kepemilikan atas lahan dan lingkungan yang merupakan hak milik bersama (public property) serta keinginan untuk menjadi bagian dari masyarakat industri (industry society), dengan indikasi mengabaikan kewajiban kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang seharusnya Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Sebagai mitra kerja Pemerintah Perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan), melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya sehingga masyarakat dapat mencapai upaya merubah kondisi sosial kehidupan yang lebih baik (social benefit).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis, yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.
CSR pada umumnya adalah merupakan proses pembuatan keputusan yang dihubungkan kepada nilai-nilai etika, mematuhi peraturan yang ada, dan menghormati hak – hak orang lain, komunitas dan lingkungan. Ada lima hal penting yang dapat mempengaruhi implementasinya yaitu menyangkut pemberdayaan manusia (human capital), Lingkungan (Environments), tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam melaksanakannya (Social cohesion) serta memberdayakan lingkungan menuju kemandirian di bidang ekonomi (Economic strength).
Tinggi rendahnya akumulasi pelaksanaan CSR tergantung dari bagaimana kesadaran pelaku usaha berkompeten terhadap pemahaman tentang maksud dan tujuan dari Penerapan CSR oleh perusahaan yang di dalammya terdapat motivasi yang menonjol, yaitu demi menjamin keberlangsungan hidup perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, dan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya