Sejauh mana rekomendasi Pansus DPRD dimaksud melihat persoalan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit dengan seperangkat regulasi yang berlaku menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), antara lain sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).
Selain diatur dengan UUPA, secara spesifik regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah yang mengatur tentang luasan yang diberikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 yaitu minimal 5 (Lima) Hektar dan dengan luas maksimal 25 (Dua Puluh Lima) Hektar dengan masa berlakunya selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud.
Untuk Izin Usaha Perkebunan sendiri secara spesifik diatur dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan amanat bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut diikuti dengan tindakan hukum berupa ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dimaksud yaitu pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum diundangkan dan diberlakukan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengenai hal – hal menyangkut perizinan usaha perkebunan terdapat sejumlah Peraturan Menteri yang mengatur perizinan usaha perkebunan yang berlaku sesuai dengan massa ataupun priode berlakunya. Diantaranya pada Periode 1982-1990 berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan Untuk Usaha di Sub Sektor Perkebunan, dan pada Periode 1991-1995 berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/1991 tentang Pengembangan Perkebunan Besar dan Tatacara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya