Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR 

Avatar

- Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejauh mana rekomendasi Pansus DPRD dimaksud melihat persoalan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit dengan seperangkat regulasi yang berlaku menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), antara lain sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).

Selain diatur dengan UUPA, secara spesifik regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah yang mengatur tentang luasan yang diberikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 yaitu minimal 5 (Lima) Hektar dan dengan luas maksimal 25 (Dua Puluh Lima) Hektar dengan masa berlakunya selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud.

Berita Terkait  Ditlantas Polda Jambi Tilang Sejumlah Angkutan Batubara yang Melanggar, Bannya Ada yang Dikempesin

Untuk Izin Usaha Perkebunan sendiri secara spesifik diatur dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan amanat bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut diikuti dengan tindakan hukum berupa ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dimaksud yaitu pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sebelum diundangkan dan diberlakukan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengenai hal – hal menyangkut perizinan usaha perkebunan terdapat sejumlah Peraturan Menteri yang mengatur perizinan usaha perkebunan yang berlaku sesuai dengan massa ataupun priode berlakunya. Diantaranya pada Periode 1982-1990 berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan Untuk Usaha di Sub Sektor Perkebunan, dan pada Periode 1991-1995 berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/1991 tentang Pengembangan Perkebunan Besar dan Tatacara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru