Para penyumbang pundak dan kepala untuk diinjak sebagai pendukung menunggu lemparan hadiah dari sipencapai puncak, untuk kembali diperebutkan sesuai dengan kadar kemampuan masing – masing dalam memperebutkan lemparan hadiah,
Sebagian besar hadiah tentunya akan dipegang dan dikuasai oleh sipemetik disesuaikan dengan keinginan pandangannya ditengah riuh rendahnya sorak sorai para penonton sebagai barisan juru sorak yang berhak meminta dan mendapat bagian dan sekedar ikut meramaikan dan sekedar merasa senang.
Pada umumnya Komitmen organisasi melupakan adil atau tidaknya peraturan dalam hal pembuatan keputusan atau kebijakan (Keadilan Prosedural) tergantung dari karakteristik sipencapai puncak keberadaan hadiah kemenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, disatu sisi keaktifan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan umum haruslah senantiasa berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), sebagai pedoman atau penuntun ataupun sebagai rambu – rambu diperlukan agar tindakan – tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, agar tercapai tujuan negara sebagaimana mestinya.
Setidak – tidaknya terdapat 7 (Tujuh) jenis undang – undang yang memiliki korelasi erat dengan Azaz – Azaz yang dimaksud salah satunya adalah Undang – Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, oleh karena itu azaz – azaz yang telah dijabarkan dalam beberapa Undang – Undang dan yurispridensi tersebut tidak saja memiliki daya mengikat secara moral dan doktrinal, tapi juga mempunyai daya mengikat secara yuridis, sebagai sarana perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan bahkan dijadikan sebagai suatu instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum (verhoodge rechtsbescherming) bagi masyarakat warga negara dari tindakan pemerintah.
Salah satu kesimpulan dari tujuh Undang – Undang dimaksud yaitu tentang bagaimana menempatkan kedudukan Azaz – Azaz Umum Pemerintahan yang Baik sebagai azaz yang mengikat kuat yang berarti mau tidak mau, suka tidak suka harus di patuhi oleh setiap aparatur sipil negara (ASN) sebagai insan birokrasi, yang juga dapat diartikan sebagai alat pengatur bagi manusia untuk membatasi tingkah laku, agar perbuatannya bisa terkontrol tetap menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan yang akan merugikan semua pihak.