Ultimatum.id, JAMBI – Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi Negara Kesejahteraan (Welfare State) maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat yang salah satunya melalui pelayanan publik. Pergeseran konsepsi dari negara peronda (nachtwachters staat) ke konsepsi welfare state membawa pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintah.
Sementara pada konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurs zorg), yang untuk itu kepada pemerintah telah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staats bemoienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat. Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif ditengah dinamika kehidupan masyarakat dengan tujuannya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Keberadaan konsep negara kesejahteraan dengan tujuannya tersebut dalam rangka untuk melengkapi asas legalitas yang mana semua aktivitas pemerintahan harus mendasarkan kepada peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Memang dalam campur tangan tersebut tidak saja hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan, tetapi berdasar pada inisiatif sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara berpikir yang wajib dengan mengutamakan kualitas pelayanan, transparansi, integritas, kapasitas pengembangan kemampuan dan didukung oleh hal – hal lain yang bersifat non teknis tetapi sangat menunjang dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemerintah bekerja tetapi juga ditentukan oleh kebijakan yang diambil untuk kesejahteraan warga masyarakat.
Kebijakan yang dilaksanakan pun tetap harus berdasarkan Azaz – Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (algemene begineselen van behoorlijk bestuur) dan serta semua jenis peraturan perundangan – undangan yang berlaku yang terlahir harus sesuai dengan perkembangan zaman guna untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak – hak individu. Sehingga tidak terwujud apa yang diungkapkan oleh Napoleon Bonaparte yang mengemukakan pendapat bahwa: “Pemimpin adalah Dealer Janji”.
Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa dalam paham negara hukum (Recht Staat) segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang – undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan dan prosedur (rules and procedures).