MENGUAK MISTERI KERAJAAN MUTILASI ELEKTABILITAS PENGUASA

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Berbagai pandangan ataupun pendapat menyangkut tentang Batubara secara otomatis mencuat dengan sendirinya kepermukaan seiring dengan Polemik Angkutan Emas Hitam tersebut, beragam jenis dan sifat pandangan bermunculan mulai dari pendapat yang berasal dari kalangan masyarakat umum, Mahasiswa, Lembaga Kontrol Sosial sampai dengan pandangan kaum akademisi bahkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dulunya lebih dikenal dengan Sebutan PNS.

Tidak dapat dinafikan lagi ataupun secara normative pandangan dan/atau pendapat tersebut dapat dipastikan akan terjadi Pro dan Kontra, bahkan dari kalangan oknum PNS sendiri telah benar-benar bersifat pembuktian bahwa Akronim (singkatan) tersebut telah mengalami pergeseraran makna berupa ungkapan dari Pegawai Negeri Sipil berubah menjadi Penjilat Negeri Sejati bagi sebagian oknum yang memiliki pendapat dan pandangan yang kiranya perlu dilakukan kajian Ilmiah Akademisi tentang pendapat yang bersangkutan bahwa Kritikan terhadap kebijakan yang diterbitkan dan diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi Jambi hanyalah merupakan suatu upaya melakuakan Mutilasi Elektabilitas Kepemimpinan Kepala Daerah ataupun Mutilasi Elektabilitas Penguasa dalam hal ini tentunya menyangkut Al Haris sebagai Penguasa Kepala Daerah.

Suatu rangkaian kata-kata yang terkesan begitu ilmiah, kiranya perlu dilakukan penkajian lebih mendalam dihadapan para pihak yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap pandangan atau pendapat atau semacam sidang Disertasi darimana oknum ASN yang dimaksud mendapat kesimpulan hingga lahir sebagai Pencetus Kalimat tersebut. Dengan mendapat kesimpulan menggunakan dua frasa kata yang berbeda, dimana terjadi penggabungan dua nomina jenis kata yang berbeda, yaitu kata Kerja dan kata Benda digabungkan menjadi satu penggalan kalimat ilmiah yang bersifat bonavide.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ungkapan tersebut benar-benar terbukti secara ilmiah dalam suatu forum akademisi kiranya oknum dimaksud perlu dipromosikan sebagai penyandang status gelar Doktor atau jika memungkinkan dengan gelar Profesor honoris kausah yang wajib dihormati disegala bidang disiplin ilmu, semacam sebuah testimoni atau aturan tak tertulis yang seolah – olah menjadi hak istimewa (privilege) bagi yang bersangkutan.

Disebabkan karena ungkapan dimaksud benar-benar dapat dibuktikan secara professional dan proforsional, bukan hanya sekedar retorika belaka dan serta tidak hanya sebatas kicauan burung beo yang baru belajar menirukan suara manusia, atau tidak hanya sebatas peranan penjilat negeri sejati, yang mengedepankan Plesetan :”Pemimpinan Selalu Benar”, dengan keyakinan bahwa dengan menjilat akan memperkokoh jabatan serta memperluas keinginan berkuasa menikmatinya indahnya alam kekuasaan.

Dengan secara Profesional dan Profosional sesuai dengan norma etika serta peradaban yang berlaku yang bersangkutan harus dapat dan mampu membuktikan secara ilmiah bagian Elektabilitas Al Haris yang mana yang di Mutilasi dan bagaimana cara melakukannya, alat apa yang dipergunakan serta dimana perbuatan itu dilakukan, siapa saja pelakunya baik pelaku langsung maupun pelaku tidak langsung, bagian jiwa Al Haris mana yang telah dimatikan dalam peristiwa Mutilasi tersebut?.

Sementara Eleltabilitas berasal dari kata Bahasa Inggris “electability” yaitu keterpilihan dan Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat pengertian kata tersebut adalah kemampuan atau kecakapan untuk dipilih menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan. Fakta nyatanya Al Haris telah terpilih menjadi Gubernur Jambi. Jadi Bagian Elektabilitas Al Haris yang mana yang telah dimutilasi?

Sebab Mutilasi adalah suatu kata kerja yang secara normative tidak mungkin dapat dilakukan didunia maya, dan elektabilitas itu sendiri adalah barang Ghaib yang keberadaannya berada didunia fiksi alias tidak nyata atau dunia semu, bagaimana sesuatu pekerjaaan nyata dapat dilakukan didalam dunia maya dan mengorbankan ataupun dengan mempergunakan sebagai obyek sesuatu barang/atau benda yang ghaib alias tidak nyata?.

Secara Harviah Mutilasi memiliki pengertian sebagaimana yang dilansir oleh Wikipedia dimana Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh manusia tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Beberapa contoh mutilasi misalnya amputasi, pembakaran, atau flagelasi. Dalam beberapa kasus, mulitasi juga dapat berarti memotong-motong tubuh mayat manusia. Bahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Mutilasi diberi pengertian proses atau tindakan memotong-motong (biasa-nya) tubuh manusia atau hewan.

Secara yuridis artinya upaya yang dilakukan oleh oknum ASN yang dimaksud tidak lah dapat dipandang hanya sebatas upaya menghalangi orang lain untuk menggunakan haknya sebagai warga dalam negara demokrasi yang menganut system negara hukum (Recht Staat) bukan negara kekuasaan (Macht Staat).

Berita Terkait  Petani Karet Kabupaten Muaro jambi Menjerit. Harga Karet Anjlok Sejak July 2022. 

Akan tetapi merupakan tuduhan yang serius dimana adanya penekan bahasa untuk mendukung pengakuan atau legitimasi bahwa penguasa akan selalu benar dan akan keluar sebagai pemenang, yang seharusnya di negara penganut paham Negara Hukum dimana Hukum adalah Panglima Kekuasaan dengan salah satu paham yang diterapkan adalah persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum (Equality Before The Law) dan/atau dengan paham Demokrasi dimana Setiap Kebijakan Publik (Publict Policy) yang dibuat oleh Pemerintah yang salah satu persyaratannya adalah harus memiliki dan/atau memberikan Kepastian Hukum, serta kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dihadapan umum (Publict) ataupun masyarakat (Azaz Akuntabilitas) sebagaimana pada Konsep Azaz – Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) yang diadopsi dari Singapura.

Dimana juga dapat diyakini bahwa pandangan yang bersangkutan benar-benar tepat dan jujur sejujurnya telah mengungkapkan hal yang sebenarnya tentang upaya hukum pihak tergugat di Pengadilan sehubungan dengan gugatan dimaksud, hanya saja penempatan dirinya sebagai pejabat negara saja yang perlu ditinjau ulang, hingga benar-benar tepat apa yang dilakukannya bukan merupakan hanya sekedar upaya intervensi dan intimidasi terhadap upaya masyarakat dalam menuntut hak dengan cara menempuh jalur hukum di Pengadilan dan/atau merupakan politisasi bahasa yang secara tidak langsung merupakan telah dengan sengaja menerapakan upaya merampas hak-hak warga negara menempuh jalur hukum.

Oknum Pemilik Istilah Ilmiah “(Mutilasi Elektabilitas Penguasa)” yang dimaksud seakan-akan memiliki hak dan kewenangan yang berlebih dan melebihi hak dan kewenangan Majelis Hakim di lembaga peradilan sebagai “Wakil Tuhan” sehingga dapat dengan mudah menarik kesimpulan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jambi terkait tentang Polemik Angkutan Batubara secara yuridis diyakininya pasti akan kalah.

Seakan – akan yang bersangkutan benar-benar meyakini tidak adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan bisnis kerajaan besar para pembesar tersebut, baik dari segi Keuangan ataupun Kekayaan Negara diantaranya berupa pengumpulan sejumlah Dana Jaminan Reklamasi Pertambagan Mineral Batubara bagi setiap pelaku pertambangan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Lifting Batubara itu sendiri seberapa besar perhari, masih merupakan misteri besar, bahkan persoalan dari sector Hukum Perizinan dan Hukum Perpajakan serta adanya indikasi tindakan Pembiaran yang telah dilakukan setidak-tidaknya selama lebih kurang selama Sembilan tahun lebih terhitung sejak disyahkannya ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 yang dimaksud oleh oknum Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai pemegang kekuasaan Otonomi Daerah yang telah dijamin dalam suatu amanat konstitusional yang berlaku.

Persoalan ancaman pidana terhadap Pertambangan dan angkutan hasil pertambangan tanpa izin, dengan ancaman Pidana Penjara Kurungan dan Denda yang tidak ringan bahkan sampai dengan masalah seberapa banyak perizinan bermasalah yang terkesan sengaja dibiarkan mengingat keberadaan pembesar baik dari sisi peranan yang bersangkutan berada sebagai penghuni dunia hiburan (Entertaint) sebagai bagian dari pelaku bisnis besar kerajaan pembesar dimaksud, maupun sebagai tokoh besar lembaga kenegaraan yang turut serta berperan active menikmati lezatnya bisnis kelam air mata rakyat tersebut juga tidak pernah ada.

Serta mungkin saja oknum Aparatur Siap Ngoceh tersebut juga tidak melihat peranan Jembatan Timbangan Kementerian Perhubungan memberikan kontribusi terhadap salah Sumber bagi Pemerintah Mewujudkan Campur Tangan Pemerintah dalam mencapai amanat Kontstitusional dalam Negara yang menganut System Negara Kesejahteraan (Welfare Staate), hingga selama lebih kurang Sembilan tahun tepatnya berawal dari sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi, tidak satupun ditemukan adanya catatan tentang pelaksanaan sanksi terhadap angkutan Batubara yang melebihi Tonase yang diizinkan, atau seakan – akan semua tonasenya sudah sesuai dan syah menurut oknum yang berkompeten dan berada di lingkungan otoritas kementerian Perhubungan dimaksud juga tidak pernah ada.

Akan tetapi Hal ini baru dapat ditemukan setelah jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi sewaktu melakukan tindakan hukum berupa Inspeksi ke sejumlah titik tambang pada beberapa hari yang lalu atau tepatnya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2023 yang menemukan adanya indikasi Kelebihan Muatan yang dilakukan oleh oknum operator dari beberapa pemegang IUP yang ditemukan.

Sayang nya Inspeksi itu sendiri tidak mendeteksi keabsahan Surat Izin Mengemudi dari para Sopir Armada Angkutan Batubara itu sendiri serta belum melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan pihak Direktorat Narkotika dan Barang Terlarang, dengan adanya dugaan Penggunaan jenis Narkoba yang akan berpengaruh pada keselamatan masyarakat pengguna jalan dan pengemudi itu sendiri.

Berita Terkait  Ternyata Ketua Panitia Konferprov PWI Jambi Pengurus Partai Golkar, Jogi : Konferensi Ini Ilegal

Sementara perhatian penanganan perkara dimaksud masih hanya terfokus dalam persoalan kemacetan yang disebabkan dengan keberadaan angkutan batubara yang telah berasal dari wilayah Barat Provinsi Jambi saja sehingga keberadaan Pertambangan Batubara juga terdapat diwilayah Timur seperti Kawasan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, terkesan menjadi kawasan yang terlindungi ataukah memang sengaja dijadikan obyek yang terlupakan?.

Padahal di daerah tersebut juga terdapat beberapa titik Pertambangan batubara, yang walau tidak menciptakan suasana menghalangi masyarakat mempergunakan fasilitas umum milik negara, sebagaimana armada yang datang dari wilayah barat, akan tetapi perlu dikaji ulang menyangkut perizinannya hingga Pemerintah dengan Aparatur Penegakan Hukumnya tidak menganut paham seakan – akan lupa bahwa akar persoalan sebenarnya berawal dari Perizinan yang cenderung kebablasan ataupun tak lagi terkontrol sebagaimana mestinya.

Sehingga masalah Izin yang terindikasi bermasalah hanya lah masalah kecil yang hanya cukup diabaikan, dimana salah satu contoh kecil dari persoalan terkecilnya dimana per 31 Desember 2016 terdapat 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan ukuran lahan seluas 307.198,80 Ha (Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan koma Delapan Hektar) yang telah habis massa berlakunya.

Tidak hanya sederhana itu, akan tetapi turut serta adanya indikasi Tumpang Tindih Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dimana merupakan suatu perjanjian antara Pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, yang ditemukan persoalan menyangkut dengan Izin Usaha Pertambangan, dimana perdesember 2016 yang lalu terdapat 11 (Sebelas) yang tumpang tindih seperti yang terjadi di Kabupaten Sarolangun sebanyak 6 (Enam) IUP dan di Kabupaten Batang Hari 4 (Empat) IUP serta Kabupaten Bungo 1 (Satu) IUP.

Akan tetapi baik pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral lupa terhadap persoalan tentang bagaimana dan apa yang terjadi dengan adanya kegiatan Pertambangan Batubara di Kabupaten Muaro Jambi, diantaranya seperti yang terdapat di kawasan Kecamatan Sungai Gelam apakah semuanya benar-benar telah diyakini berada dalam kondisi Clean And Clear (CNC) sebagaimana mestinya alias tanpa adanya campur tangan Alibaba menaklukan campur tangan Pemerintah dalam membuat kebijakan Publik (Publict Policy) sebagaimana mestinya sesuai dengan tatanan Hukum Tata Negara dan Hukum Administasi Negara.

Seharusnya Pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih membuka diri secara professional dan Proforsional mengungkap kepada Publik berapa banyak Perizinan yang termasuk kategori Illegal atau yang menyandang status Non Clean and Clear (NON CNC) dimana dari sebanyak 398 IUP/KP di Provinsi Jambi, terdapat yang menyandang status Non CNS sebanyak 198 IUP, Indikasi Tumpang Tindih Komoditas baik dengan Komoditas yang sama maupun dengan Komoditas yang berbeda.

Dimana untuk Tumpang Tindih Sama Komoditas yaitu sebanyak 21 IUP (Dua Puluh Satu Izin Usaha Pertambangan) sementara untuk Beda Komoditas dengan akumulasi sebanyak 7 IUP (Tujuh Izin Usaha Pertambangan) dan Tumpang Tindih Kewenangan 5 IUP sebanyak (Lima Izin Usaha Pertambangan), serta Persoalan Administrasi lainnya dengan sebanyak akumulasi sebanyak 166 IUP (Seratus Enam Puluh Enam Izin Usaha Pertambangan), Permasalahan atau secara Global dengan jumlah akumulasi terdapat 199 IUP (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Izin Usaha Pertambangan). Dari total semua Kasus Permasalahan IUP Batubara yang terjadi di Provinsi Jambi, Artinya secara Aritmatika terdapat 50% (Lima Puluh persen) dari perizinan yang ada dan diberikan oleh negara separuhnya bermasalah alias Izin Usaha Permasalahan atau semacam suatu izin untuk menciptakan masyalah dalam usaha dengan tanpa harus memberikan penyelesaian terhadap masalah tersebut.

Fakta fundamentalis dari seseorang pengamat kebijakan publik yang memiliki dwi fungsi kafasitas, disatu sisi sebagai pengamat kebijakan dan gerakan masyarakat sementara disisi lain sebagai Aparatur Sipil Negara hingga meyakini suatu pemikiran baru dengan ejaan Mutilasi Elektabilitas, hingga terkesan yang bersangkutan melakukannya dengan tanpa melakukan verifikasi dan validasi fakta realita yang ada, baik secara langsung maupun tidak langsung telah dengan sengaja membantah keabsahan fakta dan yang ada menyangkut persoalan batubara dan menyatakan hal tersebut dihadapan halayak umum yang notabenenya di lingkungan halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sewaktu adanya aksi unjuk rasa menyangkut tentang omnibus law.

Berita Terkait  Kepala BPKAD Sebut, Serapan Anggaran Hingga Pertengahan April 2024 Sudah di Angka 13 Persen.

Serta diucapkan dihadapan beberapa anggota Kepolisian, pedangang asongan yang turut serta mendengarkan ujaran yang bersangkutan yang menyatakan bahwa gugatan pihak penggugat akan ditolak gugatannya oleh Majelis Hakim di Pengadilan disebabkan karena salah obyek seharusnya yang digugat adalah Penetepan dan Penerbitan Perda yang tidak berlaku efektive.

Seakan-akan yang bersangkutan sedang memprofokasi masyarakat dengan menerapkan politik adu domba (Devide it Ampera) dengan menyalahkan rezim penguasa terdahulu yaitu Hasan Basri Agus (HBA) (Penerbit Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Angkutan Batubara) yang nota benenya dikenal oleh masyarakat sebagai orang tua angkat Gubernur yang berkuasa sekarang (Al Haris).

Tidak diketahui secara pasti yang bersangkutan selaku Aparatur Sipil Negara apakah lupa memposisikan diri sebagai abdi negara atau sebagai pelayan masyarakat hingga terkesan ASN adalah Aparatur Siap Ngoceh, ataukah benar-benar tidak mengetahui masalah yang sebenarnya akan tetapi berbuat dan serta bertindak yang seakan-akan betul-betul menguasai permasalahan tentang seberapa banyak Akumulasi Permasalahan yang lahir dan diciptakan maupun yang tercipta dalam persoalan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Tuhan Bagi Rata yang telah berubah menjadi plesetan dalam pemikiran dengan ungkapan “Bahagiakan Tuan, Binasa Rakyat” (Batu Bara).

Tidak menutup kemungkinan dalam bisnis besar kerajaan pembesar terdapat adanya penggunaan Dokumen Palsu seperti Manifest angkutan barang. Serta mengenai hal – hal yang menyangkut tentang keberadaan dan keabsahan serta kwalitas Dokument Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Validasi Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN), yang sampai dengan saat ini, di mana masalah angkutan batubara telah menelan Ratus korban jiwa tidak satu pun elemen triaspolitica baik itu Eksekutive, Legislative maupun Yudicative sendiri membahas persoalan menyangkut kedua indicator vital bagi perizinan yang dimaksud.

Sebenarnya persoalan Polemik angkutan Batubara tersebut tidak akan terkesan sebagai suatu suasana yang sengaja diciptakan dan dipelihara oleh oknum Pemerintah jika adanya sinergitas koodinasi tindakan antara Eksekutive dengan Yudicative melakukan penertiban perizinan yang telah diberikan oleh Negara.

Serta bisa saja diterapkan dugaan bahwa ungkapan oknum yang dimaksud lebih merupakan ungkapan pengakuan dari sosok internal Pemerintahan yang mengakui dengan sejujur-jujurnya dalam gugatan dimaksud terdapat penerapan kebudayaan yang telah menjadi momok bagi masyarakat terhadap Pengadilan yang memberikan Plesetan bahwa Pengadilan adalah Lembaga Peradilan yang tak akan pernah menemukan Keadilan dan yang bersangkutan memberikan pengakuan seakan-akan berperan active sebagai makelar kasus dalam momok yang menjadi rahasia umum dimaksud.

Serta Plesetan KUHP dan KUHAP sebagai Akronim dari Kasih Uang Habis Perkara dan/atau Kisah Usang Harapan Akan Peradilan dapatkan Keadilan di Pengadilan alias keyakinan yang bersangkutan didasari dengan pengetahuan dan pengalaman dirinya beracara di Pengadilan.

Menjadi semacam suatu pengakuan keberadaan mafia peradilan yang disampaikan oleh oknum Makelar Kasus yang berasal dari lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tersebut. Logikanya tidak mungkin yang bersangkutan mendapat keterangan mengenai proses peradilan sedetil itu tanpa membangun komunikasi dan informasi, dengan berbagai kalangan dan pihak berkompeten dalam urusan lembaga peradilan dimaksud atau merupakan pelaksanaan dari filosofi tentang informasi : “orang yang menguasai informasi menguasai dunia.”

Sehingga yang bersangkutan begitu meyakini bahwa gugatan yang disampaikan adalah salah obyek dan gugatan pasti akan ditolak oleh Pengadilan, suatu keyakinan yang kiranya tidak pantas untuk dikatakan sebagai pernyataan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara/Aparat Siap Ngoceh) yang tidak lebih dari igauan diluar mimpi dalam menikmati indahnya alam kekuasaan penguasa, yang perlu diberikan apresiasi terhadap keyakinan yang seyakin-yakinnya untuk diyakini dengan kekuasaan hukum pun dapat dibeli dengan harga sesuai kesepakatan para oknum pelaku.

Sehubungan dengan persoalan dimaksud saya baik atas nama Pribadi maupun atas nama Lembaga Swadaya Masyarakata akan melayangkan Surat secara Resmi kepada Pihak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azazi Manusia, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepada pihak-pihak terkait dan/atau berkompeten lainnya, Selamat Berretorika, Salam Penterjemahan Istilah Mutilasi Elektabilitas Penguasa.

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru