Ultimatum.id,JAMBI – Merujuk pada defenisi Kekayaan Negara sebagaimana pada Rancangan Undang-Undang Kekayaan Negara yang memberikan pengertian sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak yang mempunyai nilai, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara. Kekayaan negara dibagi menjadi dua garis besar, yaitu kekayaan yang dikuasai oleh negara (domein in public) dan kekayaan yang dimiliki negara (domein privat). Perbedaan yang mendasar dari keduanya terletak pada peran Pemerintah.
Dalam hal menguasai pemerintah mempunyai hak untuk bertindak sebagai regulator yang berarti Pemerintah membuat Peraturan (Produk Hukum) dimaksudkan untuk mewujudkan secara nyata implementasi amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan mengatur dan/atau membatasi aksi -aksi keserakahan oknum-oknum bermodal yang akan menindas kaum yang lemah secara ekonomi, sehingga peran negara tersebut menciptakan pemerataan ekonomi.
Kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan dilaksanakan secara sektoral oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara dalam pengelolaan kekayaan yang dimiliki, Pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus sebagai eksekutor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat melakukan upaya paksa untuk itu Pemerintah dilengkapi dengan alat negara Bersenjata dan dipersenjatai. Ironisnya sejumlah Produk hukum yang telah disyahkan terkesan hanya sebagai macan ompong atau menunjukan negara telah kalah telak dari sekelompok kecil cartel (Mafia) pertambangan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sepertinya hanya dianggap sebagai ornament figura hiasan dinding pelengkap keberadaan sebuah organisasi kekuasaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya