penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah atas HGU seluas 2000 Hektar yang dimaksud : Tpp = (Luas berbanding 500 x HSBKpp) + Rp350.000,00.
Tpp = (20.000.000/500 x Rp. 125.000,00) + Rp350.000,00 = Rp 5.000.000.000,00 + Rp350.000,00 = Rp. 5.350.000.000,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain membahas tentang HGU Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi juga harus mampu mengungkap fakta menyangkut tentang Izin Lokasi yang berdasar kepada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2010 dikenakan kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rumusan : Tptil = (Luas/100.000 x HSBKpb) + Rp 5.000.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penjelasan Yang dimaksud dengan: “Tptil” adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan
pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah,
penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 67.000,00, pada tahun 2022 berubah menjadi Rp. 125.000,00 (Serratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi.