Lebih lanjut Peraturan Pemerintah yang dimaksud mengatur tentang tarif atas pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (Ajudikasi) sebagaimana penjelasan Pasal 8 yaitu “Tpb” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B. ”L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
“HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. dengan rumusan rumus sebagaimana ayat 1 dimana : Tarif Pelayanan (Tpb) sama dengan Luas (L) dibagi 100.000 (Seratus Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia B (HSBKpb) + Rp 5.000.000,00. Dengan perkiraan nilai HSBKpb yang diberlakukan untuk tahun 2022 sebesar Rp. 125.000,00. (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk luasan lahan atau tanah HGU yang diperkirakan illegal sebagaimana diatas yaitu dengan luasan 2000 (Dua Ribu) Hektar atau 20.000.000 M2 (Dua Puluh Juta Meter Persegi) maka akan didapat perkiraan Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut : (20.000.000/100.000 x Rp. 125.000,00) + Rp. 5.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 + Rp. 5.000.000,00 maka akan menghasilkan PNBP sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang tidak dapat tertagih untuk luas lahan HGU illegal dimaksud.
Selain daripada tarif pelayanan sebagaimana diatas masih terdapat ketentuan lain menyangkut pelayanan yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan yaitu berupa tarif atas pelayanan pemeriksaan tanah oleh team peneliti tanah sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dengan amanat Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: Tpp = (Luas berbanding 500 x HSBKpp) + Rp 350.000,00.
Dengan Penjelasan Yang dimaksud dengan: “Tpp” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpp” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, sementara untuk tahun 2022 dengan perkiraan tarif dimaksud berubah menjadi Rp. 125.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) maka