PENDAPATAN PRIBADI VS PENDAPATAN NEGARA

Avatar

- Redaksi

Minggu, 4 September 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut Peraturan Pemerintah yang dimaksud mengatur tentang tarif atas pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (Ajudikasi) sebagaimana penjelasan Pasal 8 yaitu “Tpb” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B. ”L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).

 

“HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. dengan rumusan rumus sebagaimana ayat 1 dimana : Tarif Pelayanan (Tpb) sama dengan Luas (L) dibagi 100.000 (Seratus Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia B (HSBKpb) + Rp 5.000.000,00. Dengan perkiraan nilai HSBKpb yang diberlakukan untuk tahun 2022 sebesar Rp. 125.000,00. (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

Untuk luasan lahan atau tanah HGU yang diperkirakan illegal sebagaimana diatas yaitu dengan luasan 2000 (Dua Ribu) Hektar atau 20.000.000 M2 (Dua Puluh Juta Meter Persegi) maka akan didapat perkiraan Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut : (20.000.000/100.000 x Rp. 125.000,00) + Rp. 5.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 + Rp. 5.000.000,00 maka akan menghasilkan PNBP sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang tidak dapat tertagih untuk luas lahan HGU illegal dimaksud.

Berita Terkait  Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

 

Selain daripada tarif pelayanan sebagaimana diatas masih terdapat ketentuan lain menyangkut pelayanan yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan yaitu berupa tarif atas pelayanan pemeriksaan tanah oleh team peneliti tanah sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dengan amanat Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: Tpp = (Luas berbanding 500 x HSBKpp) + Rp 350.000,00.

 

Dengan Penjelasan Yang dimaksud dengan: “Tpp” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpp” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Berita Terkait  Pemkab Tanjabbar Melalui Dinas P3AP2KB Gelar Peringatan HARGANAS Ke-30 dan HAN Ke-39

 

Contoh:

HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, sementara untuk tahun 2022 dengan perkiraan tarif dimaksud berubah menjadi Rp. 125.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) maka

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru