Dimana untuk pelaksanaan ketentuan atau sebagai turunan daripada Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 dimaksud ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan rumusan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud setidak-tidaknya terdapat 6 (Enam) jenis pelayanan yang wajib diberikan oleh pelaksana peraturan tersebut antara lain yaitu : pertama Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, kedua yaitu Pelayanan Pemeriksaan Tanah, ketiga Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya, ke empat berupa Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan kelima yaitu Pelayanan Pendaftaran Tanah serta ke enam Pelayanan Informasi Pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contohnya dalam penerapan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2013 yang dimaksud, antara lain ketentuan Pasal 4 ayat (1) tentang jumlah tarif yang akan dibayar atas pelayanan pengukuran dan pemetaan tanah yang dilakukan dengan perhitungan nilai berdasarkan luasan tanah yang akan diberikan HGU yaitu untuk tanah dengan Luas sampai dengan 10 hektar dengan rumus sebagaimana ayat 1 huruf (a) dimana : Tarif Pelayanan (Tu) sama dengan Luas (L) berbanding 500 (Lima Ratus) x Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) + Rp100.000,00.
Untuk luasan lahan atau tanah dari 10 hektar sampai dengan 1.000 (Seribu) hektar dengan rumus sebagaimana ayat 1 huruf (b) dimana: Tarif Pelayanan (Tu) sama dengan Luas (L) berbanding 4000 (Empat Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) + Rp14.000.000,00. Sementara untuk lahan atau tanah lebih dari 1.000 hektar dengan rumus sebagaimana ayat 1 huruf (c) PP yang dimaksud yaitu : Tarif Pelayanan (Tu) sama dengan Luas (L) berbanding 10.000 (Sepuluh Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) + Rp134.000.000,00.
Seandainya HGU yang diluar perizinan yang diterima oleh oknum badan hukum ataupun Investor pada satu kawasan sebesar 2.000 (Dua Ribu) Hektar tentunya akan perhitungan nominalnya berdasarkan rumusan sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PP Nomor 10 tahun 2013, dan anggap saja untuk Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) ditetapkan sebagaimana contoh pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2013 tersebut pada tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dengan perkiraan pada tahun 2022 nilai HSBKu berubah menjadi Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tentunya akan didapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan perhitungan : (20.000.000/10.000 x Rp. 150.000,00) + Rp. 134.000.000,00 = Rp. 300.000.000 + Rp. 134.000.000,00 maka akan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 434.000.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) untuk satu hamparan HGU illegal dimaksud.