Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil dengan yang menyebutkan :”Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka”.
Paragraf Surat dimaksud memberikan pemberitahuan bahwa usulan dimaksud tidak dapat diterima, dan meminta agar pihak Rektor mengusulkan Pemberhentian yang bersangkutan dari status kepegawaiannya di Universitas Negeri Jambi, yang secara inplisit baik sebagian maupun secara keseluruhan surat dari Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi beserta surat dari Rektor Universitas Negeri Jambi yang dimaksud merupakan ungkapan kejujuran pengakuan yang memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan pada saat mengikuti tahapan seleksi jabatan menyampaikan persyaratan administrasi yang tidak lengkap dan/atau mal administrasi serta keputusan dan/atau rekomendasi oleh tim Panitia Seleksi merupakan keputusan dan rekomendasi Cacat Yuridis serta dapat batal karena Hukum.
Sampai sejauh ini belum dapat diketahui secara pasti melalui suatu keputusan yang memiliki kepastian hukum apakah pihak Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi telah terjadi pemahaman dengan Multy Tafsir dalam mengartikan amanat konsitusional Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi yang dimaksud, ataukah Panitia Seleksi dan Gubernur Jambi beserta jajaran kabinet kerja Jambi Mantap yang berkompeten secara bersama – sama ataupun berjemaah tidak mengindahkan regulasi yang berlaku menyangkut tentang kepegawaian seperti Undang-Undang Nomor 54 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya hukum yang mampu menjawabnya dengan kepastian hukum, yang mungkin saja memiliki hubungan erat dengan unsur pembuktian tindak pidana korupsi berupa unsur memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara yang bersumber dari Gaji dan Tunjangan yang didapat dari Rangkap Jabatan, serta penggunaan dan pemanfaatan sarana/ prasarana yang berasal dari kekayaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum yang tegak dengan azaz hukum sebab akibat, dan serta azaz fiksi hukum yang dapat melihat apakah benar Keputusan Gubernur Jambi tentang Pembentukan Pansel benar-benar menghasilkan team sebagai Panitia Seleksi sebagaimana mestinya dan tidak atau bukan team sebagaimana plesetan dengan persefsi dan asumsi Pansel adalah Penetapan Selera. Keputusan dengan ukuran suka dan tidak suka, dekat dan tidak dekat, atau keputusan yang selaras dengan pergeseran pengertian dari pola Barisan Pengukur Jarak Kedekatan (BAPERJAKAT), karena pergeseran rezim dan zaman berubah menjadi Penetapan Selera (PANSEL).
Sekali lagi hukum diuji kemana ketajaman mata hukum akan mengarah, apakah benar hukum tajam kebawah tumpul keatas sejauh mana hukum tidak diperalat untuk melakukan perbuatan diskriminasi, dan apakah benar yang bersangkutan satu-satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Provinsi Jambi yang mengalami hal serupa (Rangkap Jabatan)?
Sekali lagi hanya hukum yang mampu memberikan jawaban dan mengurai kusutnya logika berpikir pemikir kekuasaan. Kekusutan yang diawali dengan dalil lupa terhadap prinsip Penegakan Hukum yang harus diawali dari kejujuran dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma dan kaidah hukum, tanpa itu semua maka hukum tak lebih dari sekedar alat pengaman kekuasaan.
Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.
Halaman : 1 2