Ultimatum.id,JAMBI – Bagai mengurai benang kusut ujung kembali kepangkal dipangkal, sepertinya pada era zaman globalisasi seperti saat hanya tepat dipergunakan kepada anak-anak pemain layang-layang, karena yang kusut dizaman reformasi sekarang bukan lagi benang yang harus diurai akan tetapi bagaimana hukum dapat mengurai kusutnya logika berpikir pemikir nikmat kekuasaan.
Kekusutan yang sekaligus merupakan fakta yang menunjukan untuk kesekian kalinya diuji akan kemana mengarahnya ketajaman mata hukum apakah dengan dalih Diskresi atau seperti pemeo yang beredar dimasyarakat bahwa hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas, atau masih adanya perlakuan Diskriminasi terhadap sesama warga negara dan sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hingga hukum terkesan tidak lagi dapat melihat adanya praktek yang diduga merupakan Skandal Lelang Jabatan Ilegal, seakan – akan lelang jabatan merupakan paket kejar atau tunggu tayang panggung pagelaran mahalnya harga kursi kekuasaan.
Bahkan hukum terkesan tak mampu menumbuhkan keberanian pelaku untuk berkata jujur, hingga terciptalah kekuasaan badut-badut politik berada di dalam lembutnya cengkraman gurita melilit jabatan. Logika berpikir yang seakan-akan berkeyakinan sesuatu yang diawali dengan kesalahan akan berakhir dengan suatu Pembenaran, benar-benar merupakan ungkapan yang sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh nyata tentang gambaran bagaimana Kusutnya Logika Berpikir Pemikir Kekuasaan kiranya tergambar dari isi Surat Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi Nomor : 69121/A3/KP.08.06/2022 tertanggal 12 November 2022 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Negeri Jambi dengan Pokok surat tentang Status kepegawaian salah satu Dosen di Kampus Pencetak para kaum intlekual (Sarjana) di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah yang dimaksud.
Surat pihak Kementerian itu sendiri merupakan jawaban atas surat Rektor UNJA Nomor : 1746/UN21/KP.03.07/2022 tertanggal 20 September 2022 mengenai permohonan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah atas nama dosen yang dimaksud dengan mencantumkan Nomor Induk Pegawai 19xxxxxxxxxxxx01.
Pada bagian lainnya Surat Kementerian dimaksud memberikan keterangan menyangkut Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 422/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 tertanggal 20 September 2022 yang memuat biodata dan tentang status kepegawaian sebagai tenaga fungsional serta tentang jenjang kepangkatan dan keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan pada tanggal 25 Mei 2022 telah dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher melalui lelang terbuka.
Lebih lanjut surat Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi tersebut memuat keterangan dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/647/SM.02.03/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 dengan dalil sebagaimana amanat Pasal 13 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 tahun 2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya