Ultimatum.id,MERANGIN – Polsek Bangko mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT KDA Langling.
Pelaku berinisial KG (35) dan AU (32) warga Perumahan PT. KDA Desa Langling, Kecamatan Bango, Kabupaten Merangin.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan PT. KDA Desa Langling kepada kepolisian terkait aksi pencurian buah kelapa sawit pada Kamis tanggal 01 Desember 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko bersama dengan Pelapor langsung mengamankan pelaku pencurian,” sebut Kapolsek Bangko, AKP H Sitepu, Kamis (8/12/22).
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tandan buah sawit.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri lima puluh tiga Janjang buah kelapa sawit seberat 1.040 Kg,” tutup AKP H Sitepu.(Ngah)