BELENGGU-BELENGGU BIRAHI STRATIFIKASI SOSIAL

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Man chained to a hue heavy ball.

Man chained to a hue heavy ball.

UltimatumNews,JAMBI – Fenomena paradigma terhadap penyelenggaraan kekuasaan pada organisasi kekuasaan dalam menyelenggarakan pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai Kekayaan Negara dan Keuangan Negara diwarnai dengan ulah oknum pengidap cacat nalar dan cacat logika serta sesat pikiran baik oknum yang berasal dari Eksekutif maupun Legislatif bahkan tidak terkecuali dari pihak Yudikatif.
Sejumlah oknum yang tersandera oleh buas dan keras serta tajamnya belenggu-belenggu birahi stratifikasi sosial berupa kekayaan dan kekuasaan, hingga dengan tanpa rasa malu sedikitpun mampu melupakan harkat dan martabat serta kehormatan manusia sebagai makhluk mulia, dan mengorbankan harga diri beserta nurani dan nalar akal sehat menjadi santapan bagi kerakusan dari gelora naluri dan nafsu birahi stratifikasi sosial.
Sakralnya Ikrar suci dalam Sumpah Jabatan yang menghadirkan Tuhan dengan segala sifat KemahaanNya seakan-akan menjadikan Tuhan hanya sebagai alat bagi pemuas kebutuhan naluri kebinatangan sebagaimana ungkapan Plautus yang menyatakan bahwa Manusia adalah Serigala bagi Manusia lainnya (Homo Homini Lupus).
Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahaan dengan memberikan suatu gambaran kamuflase dari pengertian demokrasi yang mengusung kredo suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei) merubah paradigma pemegang kedaulatan tertinggi dikuasai oleh penerima mandat, amanah kedaulatan atau dengan bahasa sederhananya pelayan lebih berkuasa daripada dan/atau mengusai majikan.
Prinsif kekuasaan yang cenderung menganut paham Otokrasi walau mungkin saja sebenarnya berada kekuasaan tersebut dibawah luas dan besarnya kekuasaan kaum Oligark dengan paham Oligarkinya, suatu Fenomena yang melahirkan pertanyaan fundamental yaitu Siapa menguasai Siapa, dan Siapa berbuat Apa serta Siapa mendapat Apa?
Seakan-akan Filosofi Korupsi sudah menjadi Kebudayaan yang merubah Peradaban Bangsa dengan memberikan pengertian bahwa Kekuasaan adalah metode terbaik dan jalan utama guna memperkaya diri demi memenuhi kerakusan birahi stratifikasi sosial.
Sejumlah peristiwa penempatan suara rakyat sebagai alat pemuas kebutuhan birahi kekuasaan telah terjadi dengan menggunakan dalih pengabdian dan demi untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang melahirkan paradigma keuangan negara dengan prinsif uang rakyat adalah uang pejabat, serta menjadikan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) berubah menjadi plesetan Pendapatan Negara Buat Pejabat.
Upaya Hukum untuk penyembuhan cara berpikir dan cara memandang manusia dan kekayaan serta kekuasaan baik oleh oknum penyelenggara negara maupun oknum pejabat negara baik yang sudah mendapatkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) maupun issue tentang bakal calon koruptor sudah seperti lantunan simponi tembang merdu korban-korban belenggu-belenggu Stratifikasi Sosial berupa kekayaan dan kekuasaan.
Sejumlah kebijakan yang diambil dengan berdalilkan pengabdian demi untuk kepentingan masyarakat dijadikan sebuah syair usang dengan mengorbankan aspek filosofis dan sosiologis serta yuridis masyarakat demi untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan penerima balas budi atas jasa dalam proses demokrasi.
Sekian banyak kisah tentang tokoh legendaris koruptor bukan lagi merupakan bacaan mantera rahasia yang wajib dirahasiakan akan tetapi sudah menjadi sebuah hiburan diatas panggung pertunjukan gejolak sosial yang menciptakan dan melahirkan serta merubah kesadaran hukum serta menimbulkan krisis kepercayaan ditengah-tengah masyarakat.
Perjalanan pelaksanaan birokrasi dengan pengambilan kebijakan publik (publict policy) pada organisasi kekuasaan dengan indikasi atau bernuansakan Korupsi menambah panjang catatan hitam sejarah perjalanan pelaksanaan demokrasi terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara serta pemanfaatan Keuangan Negara.
Diantara issue-issue kebijakan tersebut antara lain yaitu seperti issue tentang oknum Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Pihak Kejaksaan Negeri setempat menyangkut indikasi dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pangabuan Tahun Anggaraan 2019-2021.
Proses hukum terhadap Sekda tersebut melengkapi catatan sejarah hitam dan gelap pelaksanaan birokrasi kekuasan pada wilayah otonom tersebut dimana trio penguasa utama daerah tersebut harus berurusan dengan hukum yang diawali dengan oknum Wakil Bupati dan Kepala Bagian Umum diperiksa oleh penyidik krimsus Polda Jambi, setelah itu berhembus issue melalui media massa tentang oknum Bupati meminta setoran fee proyek kepada rekanan, dengan cara melakukan penipuan.
Dengan begitu lengkaplah sudah pembuktian indikasi suara rakyat telah disalah gunakan dalam menikmati dan menduduki nikmat dan empuk kursi kekuasaan dari keinginan birahi stratifikasi sosial berupa kekuasaan itu sendiri dan kekayaan.
Sejumlah proses hukum tersebut merupakan upaya pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian dengan salah satu cara mengukur kadar atau kwalitas kejujuran pihak-pihak terperiksa sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum pembuktian guna mengukur sejauhmana mereka mampu menghayati dan mengamalkan pengabdian sesuai dengan isi Sumpah Jabatan yang diucapkan.
Langkah tersebut sebagai upaya mengembalikan pola pandang terutama bagi para bakal calon Koruptor bahwa hukum tidak pernah kalah dan takluk dibawah kekuasaan dan Oligarki tidak pernah mampu membuat demokrasi jadi berwarna pudar dan kabur.
Serta merupakan suatu bentuk upaya menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat dengan tidak memperjual belikan suara agung yang dimiliki hanya untuk kepentingan sesaat atau tidak salah menentukan pilihan hanya karena demi uang.
Kisah dongeng kebobrokan mentalitas para oknum pembuat kebijakan tersebut belum berakhir dengan panggung hukum pada kedua institusi penegakan hukum sebagaimana diatas, masih terdapat issue-issue gejolak sosial lainnya ditengah-tengah masyarakat yang masih menunggu peranan Aparat Penegak Hukum melakukan proses hukum agar hukum benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan dan peranan serta fungsi hukum serta sesuai ekspektasi masyarakat.
Sejumlah issue lainnya yaitu tentang kwalitas pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, yang menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kwalitas kredibilitas dan integritas serta akuntabilitas managerial dan leadership unsur pimpinan rumah sakit plat merah tersebut, yang tentunya akan bermuara pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur selaku Kepala Daerah.
Disamping issue sebagaimana diatas masih terdapat issue lainnya tentang penilaian terhadap profesionalitas kinerja pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi yang dinilai atau terkesan tidak mampu memanfaatkan uang yang sudah di depan mata berupa Particapating Interest (PI) yang ditawarkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk kepentingan APBD sebesar 10%.
Issue yang menghendaki peranan hukum guna membuktikan apakah benar tidak masuknya uang dengan asumsi Ratusan Miliar setiap tahun tersebut lebih disebabkan karena factor profesionalitas yang rendah ataukah karena adanya kebijakan oknum Kepala Daerah (Bupati) yang mementingkan kepentingan politik birahi kekuasaan daripada kepentingan kesejahteraan masyarakat umum dengan menolak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh negara.
Disinilah letaknya hukum harus dapat secara maksimal memainkan peranan pentingnya yang mempunyai karakter dan sifat multifungsi demi untuk kebaikan masyarakat dan negara, demi mencapai dan untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum serta sesuai dengan ekspekstasi masyarakat yang merupakan hal yang paling fundamental (mendasar).
Bukan sebaliknya malah hukum dipergunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat dihalau ketempat yang diinginkan oleh penguasa yang menguasai pembuat kebijakan. Untuk itu maka tak ada jalan lain selain daripada jajaran Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan maupun Lembaga Peradilan harus mampu menunjukan peranan hukum benar-benar sebagai alat sosial kontrol (law as tool of Social engenering).
Sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum dalam menangani sejumlah polemik gejolak sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yaitu berupa komplik kepemilikan lahan antara petani dengan pihak investor perkebunan kelapa sawit, seperti yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan polemik angkutan batubara.
Folemik komplik kepentingan para pihak yang selama ini hanya menimbulkan paradigma penegakan hukum yang menempatkan Aparat Penegak Hukum terutama pihak Kepolisian berada pada posisi yang sama yaitu sama-sama sebagai korban kebijakan politik kepentingan birahi stratifikasi sosial.
Folemik yang disinyalir berawal dari kebijakan diikuti dengan penanan oknum mafia perizinan dan mafia pertanahan dalam memberikan dan menerima bentuk perizinan berupa Izin Lokasi, Izin Prinsif, Izin Lingkungan, Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha, Persetujuan Penanaman Modal (Investasi), baik untuk Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit maupun Pertambangan Batubara.
Sementara hukum dengan perspektif hukum perizinan dan aspek-aspek hukum lainnya yang memiliki hubungan dengan perizinan seperti hukum lingkungan dan hukum pertanahan, serta dengan instrument-instrument hukum lainnya terkesan belum mampu untuk menyentuh oknum pembuat kebijakan dimaksud.

Berita Terkait  Ada apa ini? Pengerasan jalan di Desa Tungkal 1 dikerjakan oleh "CV. Siluman" Tanpa ada Plang Merek Proyek

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan;

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait  Raih Suara Terbanyak. Timses "Optimis Ade Asmara Duduk Jadi Dewan Dapil 1,Kami Minta KPU Muaro Jambi Tetap Netral."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait  LAND REFORM DALAM PUSARAN HGU VERSUS PANSUS DAN PNBP

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru