Dimana kebal hukum diartikan sebagai sesuatu kekuatan tersembunyi yang dimiliki oleh para oknum tertentu sehingga membuat tidak berlakunya kepastian hukum.
Pelaku dipandang sebagai sosok yang tidak akan tersentuh hukum dikarenakan memiliki pergaulan dan keuangan yang mampu membeli kesaktian hukum hingga menjadi kebal hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalaupun penilaian dimaksud benar – benar terjadi tudingan kebal hukum tetaplah tidak bisa diterima dan dibenarkan.
Sebenarnya bukan sosok pelaku yang kebal hukum akan tetapi oknum pemegang hak dan kewenangan dalam urusan pemberian alas hak dan perizinan yang melacurkan diri dengan menjadikan kepastian hukum sebagai komoditas perdagangan yang diperjual belikan atau ditukar dengan materi.
Inilah kiranya yang menjadi beban utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Tugas Pemberantasan Mafiah Tanah sejauh mana mampu membuktikan suasana sebagaimana pendapat Satjipto Rahardjo, yang mengungkap bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”.
Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, atau masyarakat dari sebuah negara.
Pendapat ataupun Adagium ini membantu untuk memahami bahwa baik hukum dibentuk ataupun tidak dibentuk, baik ditegakkan maupun tidak ditegakkan semuanya semata-mata harus demi mewujudkan kesejahteraan bagi manusia.
Bukan sebaliknya, memperuntukkan atau mengorbankan manusia demi sebuah hukum atau keteraturan.
Perlakuan yang demikian niscaya adalah merupakan sebuah penyimpangan terhadap hukum itu sendiri.
Pengertian ringkasnya yaitu dengan hukum manusia mengorbankan atau memangsa manusia.
Hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas (Inde datae leges be fortior omnia posset).
Sebagai salah satu indikator yang membedakan antara hukum alam manusia dengan hukum rimba.
Kiranya tugas utama bagi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah bukan hanya sebatas tentang berapa banyak perkara yang terungkap akan tetapi mereka dituntut untuk mampu menciptakan paradigma baru dalam pemberian kepastian hukum.
Dengan mampu menafikan tudingan dari pemikiran miring yang dimaksud.
Serta memberikan keyakinan bahwa Kepastian Hukum tidak pernah berubah menjadi Kebal Hukum, yang dilakukan dengan cara memberikan pemahaman akan pemikiran bahwa Hukum terkadang tidur akan tetapi hukum tidak pernah mati.
Dengan menanamkan keyakinan kepada para calon oknum yang akan mendapatkan hak dan kewenangan yang diberikan oleh negara agar menyadari sepenuhnya bahwa dimana ada masyarakat dan kehidupan disitu ada hukum dan keadilan.
Para calon penerima hak dan kewenangan untuk berbuat dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan negara.
Benar – benar menyadari bahwa Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara.
Walaupun bagaimana Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.
Dengan kemampuan dan profesionalitas Satgas Mafia Pertanahan diharapkan akan tercipta suasana dan paradigma baru.
Sehingga masyarakat benar – benar merasakan kehadiran dan campur tangan pemerintah sesuai dengan prinsip -prinsip dalam konsep negara kesejahteraan (Welfare State) dan tidak hanya sebatas slogan tidak ada yang kebal hukum dalam negara hukum (Recht Staat).
Oleh: Jamhuri