Kepastian hukum memberikan kepastian bahwa hukum bukan sekedar ornament pigura hiasan pelengkap keberadaan sebuah organisasi kekuasaan dengan orientasi keuntungan pemegang kekuasaan.
Serta hukum bukanlah alat untuk mendapatkan kekayaan dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tingginya angka perkara menyangkut Tindak Pidana Korupsi dan Konflik Lahan ataupun sengketa tanah yang terjadi layak dipandang disebabkan oleh pergeseran pengertian Kepastian Hukum yang diubah menjadi Kebal Hukum.
Bahkan perbuatan – perbuatan tersebut dilakukan secara terang- terangan dengan meyakini sudah ada yang membantu mengurus dan membenarkan jika perbuatan yang dilakukan berbenturan ataupun bertentangan dengan hukum.
Defenisi membantupun telah mengalami pergeseran makna menjadi melindungi, dengan berbagai cela dan cara.
Khusus untuk konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan berbagai badan hukum sepertinya dapat diterjemahkan disebabkan oleh lemahnya kepastian hukum menyangkut tentang perizinan penguasaan atas tanah yang diberikan oleh oknum – oknum pihak pemberi izin, baik Hak Guna Usaha (HGU), Izin Prinsif dan Izin Lokasi bahkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Tak dapat disangkal konflik lahan adalah induk dari kelahiran pelaku pemerkosaan atas norma – norma dan kerhormatan hukum. Ironisnya oknum yang berbuat hukum yang dihujat.
Akibat ulah oknum pemegang kekuasaan, hak dan kewenangan menjadikan hukum benar – benar hanya sebagai hiasan semata.
Dimana disinyalir perizinan dan alas hak yang diberikan dengan tanpa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Tumpang Tindih dan salah obyek, Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah yang di klem sebagai hak waris masyarakat, dan persoalan HGU yang berkembang biak dengan sendirinya hingga menjadi semakin luas.
Pemberian ganti rugi yang direkayasa oleh oknum pemohon HGU bahkan sampai dengan persoalan pengajuan perizinan yang merambah kawasan terlarang seperti kebun sawit di garis sempadan sungai.
Serta adanya perbuatan yang melahirkan semboyan atau anekdot dengan ungkapan Sertipikat mencari tanah.
Fakta yang terjadi pada setiap perkara baik perkara Tindak Pidana Korupsi maupun perkara Konflik Lahan terkesan merubah defenisi yuridis tentang Kekebalan hukum atau Hak Imunitas.
Semula kekebalan hukum memiliki pengertian adalah status hukum yang membuat seseorang atau suatu entitas tidak dapat ditindak secara hukum.
Kekebalan ini dapat berupa kekebalan dari dakwaan pidana atau dari tanggung jawab perdata, atau keduanya. Contohnya adalah kekebalan hukum atas diplomatik dan kekebalan hukum bagi saksi.
Kenyataannya penilaian masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kebal hukum memberikan pengertian yang berbeda.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya