Maka pihak perusahaan secara aklamasi bak paduan suara menyatakan bahwa: Pewajiban CSR hanyalah tambahan pengeluaran anggaran. Jangankan persoalan CSR yang tidak memiliki ketentuan khusus dalam pengaturannya persoalan IUP yang diatur dengan sanksi pidana dan ketentuan tentang HGU yang ada hubungannya dengan tindak pidana masih ada yang oknum yang berani mengangkanginya.
Seharusnya tanggung jawab sosial suatu perusahaan dapat diartikan sebagai suatu kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat dengan fokus pada empat aspek utama yaitu mencapai tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan, menggunakan kekuatan bisnis secara bertanggung jawab, dapat mengintegrasikan kebutuhan-kebutuhan sosial dan berkontribusi ke dalam kehidupan masyarakat dengan melakukan hal-hal yang beretika. Dengan pemahaman sebagai perwujudan komitmen kepada keberlajutan (sustainability) perusahaan yang dicerminkan ke dalam triple bottom line “3P” yaitu keberuntungan (profit), Perencanaan (planet) dan Individu ataupun orang (people).
Program yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu: Public Relations, yakni usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada masyarakat (komunitas) tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Dan yang kedua adalah Strategic Definitive, yakni suatu usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif masyarakat (komunitas) yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk melawan serangan negatif dari anggapan komunitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amanat Konstitusional yang ditetapkan baik secara langsung maupun yang tidak langsung memiliki hubungan dengan IUP dan HGU serta Tanggap Sosial (CSR) disyahkan dan diundangkan serta diberlakukan dengan maksud dan tujuan sebagai perwujudan negara hadir dalam mencapai tujuan negara memajukan kesejahteraan umum dan sebagai uapaya agar IUP tidak berubah pengertian menjadi Insentive Untuk Penguasa dan HGU bergeser makna dari Hak Guna Usaha berubah menjadi Hak Gue Untung serta CSR bergeser menjadi Catatan Sekedar Rujukan.
Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan.