ANGGARAN DAN JANJI MERUBAH NASIB 

Avatar

- Redaksi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI –Diantara bentuk ataupun wujudnyata dari pelaksanaan isi konsep Campur Tangan Pemerintah yaitu masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap sendi – sendi kehidupan sosial terutama menyangkut kebijakan dan kesejahteraan. Secara haqiki tidak satu orang pun manusia yang lahir ke muka bumi ini sudi harus hidup dalam keadaan menderita, melarat dan miskin papah serta tertindas. Sebagai alat kontrol terhadap pencapaian nilai – nilai tingkat kesejahteraan dan serta harmonisasi hubungan antara sesama manusia tetap berada di dalam kebaikan yang haqiki maka secara otomatis dan atas keinginan bersama – sama setiap lapisan masyarakat lahirlah hukum dengan peranannya sebagai alat kontrol sosial (Law as Tool and Engeneering Social Control).

Hukum yang mengatur tentang hubungan struktur kekuasaan para penguasa ataupun struktur kelembagaan organisasi kekuasaan dimana telah diatur tentang hal – hal menyangkut etika nilai-nilai (aksiologi) antara hak dan kewajiban bagi para pihak, yaitu hubungan hukum antara pihak penguasa yaitu Pemerintah dengan pihak masyarakat ataupun rakyat sebagai pemilik dan serta pemegang kedaulatan tertinggi dalam tatanan suatu organisasi kekuasaan negara yang menganut paham Demokrasi dengan suatu keyakinan yang teguh bahwa “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei).”

Kewajiban Pemerintah memberikan pelayanan atau melayani sementara haknya menerima upah ataupun gaji serta fasilitas. Sebaliknya Kewajiban pemberi mandat mematuhi ketentuan menyangkut hak yang telah diberikan dan Haknya yaitu menuntut tanggungjawab jabatan pejabat untuk memberikan pelayanan sebagai pelayan atau babu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada akhirnya penerimaan mandat menempatkan suatu keadaan real yang teramat sangat jauh berbeda dengan kaidah dan norma serta azaz daripada defenisi kedaulatan yang ada dimana dengan dalih dan dalil wibawah jabatan dan kekuasaan pemegang amanat kekuasaan akan jauh lebih berkuasa daripada pihak pemberi mandat. Serta tidak memiliki etika dan kesadaran serta keyakinan bahwa kedudukan dan jabatan bukan lah jalan bebas hambatan (Tol) untuk memperkaya diri.

Nalar dan Hati serta Nurani mereka telah terkubur sedalam – dalamnya dan terinjak – injak dibawah kaki – kaki kekuasaan Naluri dan Nafsu yang menempatkan dirinya tidak berbeda atau identik dengan pendapat yang disampaikan oleh Aries Toteles bahwa :”Manusia adalah Srigala bagi Manusia lainnya (Homo Homini Lupus)”.

Abdi atau Pelayan Masyarakat memiliki kekuasaan yang lebih besar ataupun lebih berkuasa daripada masyarakat yang baik secara langsung maupun tidak langsung telah menjadikan dirinya sebagai seorang Pelayan atau sebagai orang yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap pihak pemberi mandat bukan sebaliknya malah meminta dilayani ataupun dalam bahasa kasarnya dikatakan sebagai Babu. Sederhananya akan terlihat tampilan berupa Majikan melayani babu.

Berita Terkait  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Sinergi DPRD dalam Penyusunan APBD 2025.

Dengan salah satu isi amanah daripada mandat yang diberikan oleh pihak pemegang dan pemilik kedaulatan tertinggi yaitu hak Peguasa beserta jajaran Kabinet Pembantunya sampai dengan level kekuasaan terendah diberi legitimasi otoritas kekuasaan yang lazimnya dengan sebutan Pemerintah yang secara otomatis pula berhak untuk mengatur dan mengelola segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan serta hajat hidup orang banyak.

Kesejahteraan dan hal – hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak menunggu kebijakan pemerintah dalam meng-inplementasikan campur tangan pemerintah secara nyata dan dalam kondisi yang benar – benar nyata terutama bagi pihak pelayan masyarakat yang memiliki hak dan kewenangan (berkompeten) dalam urusan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, baik yang dilakukan secara sendiri – sendiri maupun secara bersama-sama dengan unsur pimpinan yang berada dibawah naungan kekuasaannya guna mencapai tujuan sebagaimana konsep negara kesejahteraan (Welfare State).

Tidak terkecuali dengan nasib dari sekian banyak tenaga – tenaga fungsional yang ada pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher (RSUD RMT), yang dimulai dari pegawai dengan status Pegawai Tidak Tetap, Pegawai dengan semua tingkat Pangkat (Golongan I – IV), Tenaga Medis (Perawat, Bidan dan Dokter) yang ± selama 9 (Sembilan) bulan dalam Tahun Anggaran 2022 ini tidak pernah menerima uang jasa jaga malam yang menjadi hak mereka sebagai manusia dan sebagai warga negara.

Sampai saat ini Pembayaran upah atas jasa jaga malam mereka masih dilakukan secara barter yaitu upah dibayar dengan janji dan kebohongan serta alasan. Sayangnya baik janji dan kebohongan maupun alasan tidak dapat dipergunakan sebagai alat transaksi yang syah atas kegiatan jual beli barang dan/atau jasa guna memenuhi akan tuntutan kebutuhan hidup baik menyangkut kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Upah yang diharapkan sekedar hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bukan demi tuntutan gaya hidup, sayangnya tak jua kunjung dapat untuk dinikmati sebagaimana mestinya.

Seakan – akan di lingkungan Rumah Sakit yang biaya operasionalnya mempergunakan APBD dan APBN tersebut tidak berlaku filosofi dimana ada janji disitu pasti ada keingkaran dan dimana ada kebohongan disitu ada kejahatan. Induk dari segala induk Kejahatan adalah kebohongan. Janji hak mereka akan dibayarkan setelah APBD-P 2022 disyahkan membuat rasa harap-harap cemas, dan berdoa semoga APBD Perubahan akan benar – benar akan dapat dapat terwujud secara nyata dan akan merubah nasib dan/atau keadaan tenaga fungsional dimaksud.

Berita Terkait  Humas DPRD Muaro Jambi Bantah Ada Pengeroyokan Wartawan, Dan Tegaskan Media Online Exsist jambi Tidak Ada Kontrak Kerja sama.

Diperkirakan Janji dan Kebohongan terlahir dari pemikiran pikiran Panik untuk menutupi adanya perbuatan ataupun tindakan yang telah dilakukan berupa perbuatan atau tindakan menyalahgunakan wewenang dan jabatan (Abuse of Power) dan/atau adanya perbuatan ataupun tindakan telah dengan sengaja menghilangkan dan/atau meggelapkan hak – hak orang lain untuk dikuasai seakan-akan hak pribadi yang dilakukan secara melawan hukum.

Dan/atau setidak – tidaknya atau untuk serendah-rendahnya tingkatan dugaan yaitu dengan dugaan bahwa janji dan kebohongan serta alasan yang dilakukan adalah merupakan suatu tindakan dalam upaya berusaha untuk menutupi akan ketidakmampuan Managerial ataupun memanage sarana/prasarana yang ada dan yang akan tersedia di dalam kekuasaan, maupun merupakan ketidakmampuan memimpin oleh karena tidak memiliki ataupun rendahnya kadar Leadership yang dimiliki.

Catatan sejarah menyebutkan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Rumah Sakit Unit Swadana maka sejak bulan Januari 2002 Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi (RSUDRMT) berlaku sebagai Rumah Sakit Unit Swadana. Kemudian dengan Perda Nomor 09 terhitung mulai sejak 1 Januari 2011, Rumah Sakit milik pemerintah daerah tersebut keuangannya telah dikelola secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Artinya selama ± Dua Puluh tahun jajaran Direksi yang silih berganti menjabat berdasarkan ataupun sesuai selera dan kehendak Kepala Daerah ternyata belum mampu untuk menjadi sosok tenaga Profesional dalam melaksanakan pengelolaan RSUD RMT dan Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit kekuasaan pemerintah daerah tersebut. Bahkan mungkin saja Kepala Daerah telah salah memilih dan memilah kadar Kompetensi kabinet yang ditunjuk.

Penantian dan doa tenaga fungsional yang merasa terzholimi telah menempatkan mereka berada dipersimpangan jalan yang tidak ada ujung dan tujuannya, dan jika hak mereka atas jasa jaga malam dimaksud akan benar – benar dibayar dengan APBD-P Tahun Anggaran 2022 akan menimbulkan pertanyaan – pertanyaan berikutnya :”Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)” yang dikelola oleh pihak Management RSUD RMT yang bersumber dari tarif atas jasa pelayanan medis dan non medis dengan salah satu sumbernya berasal dari pengelolaan Parkir kemana arah penggunaan dan bagaimana hasilnya?.

Berita Terkait  Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Haul ke 87 syekh Abdurrahman Siddiq bin syekh M.Afif Al-Banjari (Tuan guru Datuk Sapat) Indragiri hilir Riau

Serta bagaimana kelanjutan dengan keberadaan keuangan Rumah Sakit Plat Merah tersebut yang terindikasi masih berada dan tersandera di pihak bank selain bank daerah di Jambi yang mencapai nilai nominal Miliaran Rupiah?” serta bagaimana mekanisme proses penyusunan Anggaran baik pada fase Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pada tahapan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Legislatif jika dilihat dengan kacamata Hukum, Apakah fase TAPD dan Banggar Legislatif hanya sekedar Legitimasi bersifat Seremonial atas penggunaan Uang Rakyat?

Semoga tidak memerlukan campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial antara pihak pemimpin (Direksi) dengan pihak tenaga kerja, karena kedua-duanya adalah sebagai warga negara yang sama – sama memiliki hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Negara telah Merdeka puluhan tahun, jadi tenaga fungsional pelaksana tugas jaga malam pada RSUD RMT bukan budak belian dan bukan pula pekerja paksa (Rodi) rezim kolonial Belanda.

Sampai dengan saat ini rezim Pemerintahan Jambi Mantap sebagai pemilik jargon Dumisake beserta jajaran kabinetnya khususnya pejabat yang memiliki hak dan kewenangan dalam urusan menyangkut Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta jajaran Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher terlihat belum mampu atau masih jauh panggang dari Api, dalam upaya mewujudnyatakan campur tangan pemerintah serta meng-aplikasikan ataupun melaksanakan isi konsep Azaz – Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dumisake masih sebatas pengertian “Dunia Mimpi Indah Saat Kampanye”.

Bahkan sudah dapat dipastikan RSUD RMT telah gagal untuk menjadi salah satu bagian dari Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan kebijakan Nasional dalam rangka menuju Milenium Development Goals Strategi (MDGS). Semboyan atau ikrar politik dengan kalimat “Rumah Sakit Pilihan Dengan Pelayanan Kesehatan Paripurna dan Rumah Sakit Pendidikan yang Berkualitas” tidak lebih dari kicauan burung penghias alam dalam menanti kedatangan teriknya sinar Matahari yang membakar dunia.

Sementara itu pihak Inspektorat Provinsi Jambi terkesan tutup mata tutup telinga, mungkin saja Inspektorat Provinsi Jambi menganut prinsip sebgaimana ungkapan bintang iklan Joshua “Masa’ Jeruk makan Jeruk” atau mungkin juga menganut prinsip kebersamaan “sama – sama pejabat jangan saling usik”. Jeruk Purut dan Jeruk Nipis hanya berbeda pada bentuk kulit dan ukuran physik, namun sama dalam hal rasa yaitu sama – sama asam.

 

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru