Tentunya sebagai sosok seorang Kepala Daerah yang professional yang menginginkan keberhasilan akan amat malu jika memperkerja seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan keterangan dihadapan awak media dengan keterangan bahwa selama lebih kurang 6 (Enam) bulan tidak pernah digaji serta menggunakan uang pribadi untuk biaya operasional perusahaan daerah tersebut. Rasa malu Gubernur sebagaimana diatas akan semakin tebal jika ditambah lagi dengan beban kewajiban membayar hutang penyertaan Modal dari APBD Provinsi Jambi yang masih tersisa sebesar Rp 11.250.000.000,00 (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sehingga personil – personil yang terlibat dalam pengelolaan lembaga untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimaksud tidak menjadi robot-robot bernyawa yang kehabisan energi atau tenaga dan yang terpenting adalah Gubernur Jambi saat ini tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan budaya konstitusional atau perbuatan yang tidak manusiawi atau suatu perbuatan dengan indikasi melakukan tindakan pembiaran atau dengan sengaja membiarkan terjadinya kejadian sebagaimana rezim kolonial Belanda dengan system perbudakan atau kerja paksa (Rodi).
Dimana para Direksi sebagai pelaksana tindakan hukum sebagai amanat Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang merupakan sebuah identitas atau karakter yang yang sengaja dibentuk oleh seseorang, dan sering kali merupakan gambaran ideal tentang diri seseorang yang tidak bisa direalisasikan dan dibawah kendali orang lain (alter ego). Disamping dibawah kendali orang lain setiap tindakan – tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi untuk dan atas nama Perseroan Terbatas mempunyai tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh Perseroan Terbatas baik secara Perdata maupun secara Pidana, yang merupakan tambahan pertanggungjawaban individual pejabat Perseroan Terbatas.
Pembebanan tanggung jawab pidana kepada Perseroan Terbatas atas perbuatan tindak pidana pejabat Perseroan Terbatas, tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pribadi pejabat terkait. Tanggung jawab pidana tetap merupakan tanggung jawab bagi individual terkait, sedangkan tanggung jawab pidana Perseroan Terbatas merupakan pertanggungjawaban tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara normative apabila tanggung jawab pidana Perseroan Terbatas dapat menggugurkan tanggung jawab pribadi pejabatnya, secara otomatis akan terjadi pemanfaatan kesempatan untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan menjadikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai Tameng sakti yang menjadikan kebal hukum atau sebagai sarana prasarana mutakhir menghalalkan segala cara dan berlindung dibalik subyek hukum sebagai pihak yang harus bertanggung jawab,
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya