Ultimatum.id,JAMBI – Amanat Pasal 2 Undang – Undang Nomor 2 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah merupakan roh bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak terkecuali dengan PT. Jambi Indoguna Internasional (PT. JII) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jambi dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna Internasional dengan amanat: “Nama Perseroan adalah PT. Jambi Indoguna Internasional, atau nama lain yang disetujui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azazi Manusia”.
Lebih lanjut menyangkut tentang penyertaan Modal telah diatur dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perda yang dimaksud, dengan amanat bahwa penyertaan modal berupa uang tunai yang telah disediakan dan bersumber dari APBD Provinsi Jambi, dengan tujuan dilakukannya penyertaan Modal tersebut sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2001 yang dimaksud yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Daerah.
Sebagai realisasi atas kepatuhan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap amanat Peraturan Daerah tersebut sederetan catatan pelaksanaan penyertaan modal telah dilakukan dengan tahapan yang diawali dengan pelaksanaan penyertaan modal pada saat pembentukan BUMD tesebut dimana dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Jambi Indoguna Internasional (PT.JII) Nomor 9 tanggal 20 agustus 2001 dengan setoran yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 6.187.500.000,00 (Enam Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya lebih kurang Lima tahun setelah itu atau tepatnya pada tanggal 20 November 2006 kembali dilakukan pernyataan modal dari sumber yang sama yaitu APBD sebagaimana yang tercantum pada Akta Risalah rapat PT JII Nomor 12 tanggal 20 November 2006 yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Juta Rupiah) dan berikutnya Modal kembali didapat dari hasil penjualan saham PT JII Nomor 16 Tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp. 62.500.000,00 (Enam Puluh Dua Juta Rupiah), serta terakhir pada tanggal 02 Oktober 2013 kembali mendapatkan suntikan Modal dengan keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi kembali menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Akta Berita Acara PT JII No 02 tanggal 02 Oktober 2013 Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga Total Modal yang telah disetor selama lebih kurang Dua Belas tahun kisah atau dongeng perjalanan hidup PT. JII yaitu sebesar Rp 13.750.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan menyisahkan hutang Pemerintah terhadap Perseroan Terbatas Plat Merah tersebut sebesar Rp 11.250.000.000,00 (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Catatan sejarah lainnya yang mengukir prestasi sejarah atau dongeng tentang kisah perjalanan hidup PT.JII dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan APBD, dimana terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2018 atau selama lebih kurang 17 (Tujuh Belas) tahun mampu mengundang pihak – pihak tertentu untuk melapor ke apparat penegak hukum serta mampu membuat Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi memusatkan perhatian atas dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp. 13.300.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Begitu cepatnya waktu berlalu hingga tanpa terasa sampai saat ini sudah berlangsung selama 4 (Empat) tahun sejak tahun anggaran 2018 pasca Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan proses hukum sebagai tindak lanjut atas laporan tindakan penggelapan terhadap dana investasi dimaksud, sepertinya proses hukum tersebut tidak perlu ditindak lanjuti lebih jauh atau pihak Kejaksaan Tinggi Jambi telah memiliki kesimpulan hukum bahwa laporan yang diterima tidak terbukti merugikan keuangan negara/daerah dan tidak terjadi perbuatan melawan hukum.
Sepertinya merupakan hal yang wajar Dana sebesar Tiga Belas koma tiga miliar tersebut habis dan merupakan penggunaan dan pemanfaatan yang irit untuk sebuah kegiatan usaha dalam suatu badan usaha sekelas PT. JII. Kiranya dana sebesar itu selama lebih kurang Tujuh Belas tahun atau dalam waktu kurang lebih selama 204 (Dua Ratus Empat) bulan diperkirakan dana tersebut hanya dipergunakan untuk membeli Alat Tulis Kantor dan biaya Jasa, antara lain seperti membayar Listrik, Sarana Komunikasi (Telephone/Fax) serta membayar gaji bagi Komisaris dan Direksi serta karyawan yang berhak mendapatkan bagian dari uang yang dikelola.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya