MENGURAI GURITA MAFIA PERTANAHAN PROGRAM TRANSMIGRASI

Avatar

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UimatumNews,JAMBI – Secara normative yuridis Campur Tangan Pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) dimana pemerintah dibebani dengan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg), yang untuk itu kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.

Konsep termasuk sebagai salah satu implementasi daripada amanat konstitusional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif ditengah dinamika kehidupan masyarakat.

Setiap bentuk campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum, yang secara normative yuridis menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat bahwa berdasarkan pengertian literal frasa “kesejahteraan umum” yang dapat diartikan obyek daripada konsep tersebut adalah warga negara artinya secara yuridis normative konsep tersebut menjadikan kesejahteraan setiap warga negara menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkannya.

Pengertian umum pada kata tersebut dikaitkan persamaan hak dan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law) serta hubungannya dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berarti tanggungjawab pemerintah tersebut secara konstitusional juga berlaku bagi setiap masyarakat petani peserta transmigrasi di trans Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Berita Terkait  Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RANPERDA 2023.

Masyarakat yang selama ± 15 (Lima Belas) tahun menunggu kepastian hukum dari status hukum pertanahan yang dilaksanakan oleh pihak berkompeten pada bidangnya atau sebagai leading sector untuk mewujudkan amanat konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD’45.

Kepastian hukum yang tidak sekedar menjadikan penerapan konsep negara kesejahteraan (welfare state) hanya sebagai suatu isapan jempol belaka, akan tetapi menghendaki suatu penerapan konsep-konsep penyelenggaraan negara yang memiliki roh-roh penegakan hukum (law enforcement).

Roh penegakan yang berada pada tangan pemerintah yang mempunyai nilai-nilai penggunaan hak gugat pemerintah demi melaksanakan amanat konstitusional sebagaimana diatas. Apalagi program transmigrasi sejak ± 52 yang lalu telah memiliki payung berupa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi.

Merujuk pada pengertian konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana diatas dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau „rules and procedures‟ (regels), artinya jika kebijakan pemerintah menyangkut Hak Guna Usaha pihak yang bertikai dengan masyarakat peserta transmigrasi dimaksud tidak menjadi embrio utama konplik lahan yang terjadi.

Berita Terkait  Sekda Ir. H Agus Sanusi Hadiri Pelepasan Anak Didik TK-ASV-ASYUHADA Kuala Tungkal Ke, XXVI

Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di dalam negara hukum yang sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum perizinan serta sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum pertanahan, atau perizinan dan pemberian alas hak atas tanah yang disinyalir dijadikan tempat sejuk dan nyaman pendirian panggung budaya koruptif.

HGU dan beserta segala macam perizinan sebagai turutannya yang diberikan oleh oknum yang tidak terindikasi melacurkan diri dan jabatan serta memahami amanat konstitusional sebagaimana ketentuan pada Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Apalagi ketentuan peralihan undang-undang tersebut sebagaimana pada Pasal 39 Undang–Undang yang dimaksud menegaskan bahwa: berlakunya Undang-Undang dimaksud selama tidak bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang yang terbaru (15/97) tidak membuat tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972.

Pemerintah yang menggunakan satu bahasa pengabdian yang sama dengan tidak menterjemahkan hak dan kewenangan yang bersifat multy tafsir atau tidak menggunakan bahasa yang bersifat ambigu menyangkut tentang hak dan kewenangan untuk membicarakan kebenaran dengan tanpa mempergunakan dalih pembenaran sebagai dalil.

Berita Terkait  Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Kebenaran yang terlahir dari pemikiran atau cara berpikir yang tidak terkontaminasi dengan virus pemikiran yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran, yaitu pikiran yang bebas merdeka dari segala bentuk intimidasi dan intervensi segala bentuk kekuasaan.

Kemerdekaan Pemerintah yang mampu berpikir secara konstitusional dengan tetap berlandaskan AUPB, atau penyelenggaraan negara yang tidak menggambarkan adanya suatu penerapan ataupun pelaksanaan pemerintah berada dibawah kekuasaan oligarki dengan paham kekuasaan dengan kekayaannya (plutokrasi).

Tanpa AUPB maka konsep dan program serta idiologi negara kesejahtetaan (welfare state) tidak akan pernah terwujud dan hanya sebagai slogan usang tanpa roh kekuasaan hukum sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Pemerintah saja terkesan masih terjajah apalagi rakyat atau masyarakat tentunya akan tetap menjadi budak-budak kolonialisme.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru