KEBIJAKAN PEMERKOSA KONSTITUSI DAN PELACUR KEKUASAAN;

Avatar

- Redaksi

Senin, 15 April 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

UltimatumNesw,JAMBI –Berbagai persoalan hukum penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD khususnya di Provinsi Jambi, terkesan hanya diperuntukan bagi kaum khusus yang memiliki kesaktian dan meyakini dirinya kebal hukum.
Suatu keadaan yang berakibat menimbulkan suatu penilaian buruk ataupun image negative dari masyarakat terhadap tindakan penegakan hukum yang menilai bahwa hukum belum terlaksana sebagaimana tujuan utamanya dan hukum tajam kebawah tumpul keatas serta hukum bukan lagi sebagai alat sosial kontrol (law as tool of social engeneering) akan tetapi lebih menonjol sebagai alat kepentingan kekuasaan pribadi.
Dari berbagai persoalan hukum tersebut menimbulkan penilaian masyarakat bahwa penegakan hukum belum mampu menimbulkan efek jera serta belum mampu mengingkatkan kesadaran hukum sebagaimana tujuan utama hukum dan terkesan hukum tidak lagi berpihak kepada kepentingan sebagaimana tujuan dan tugas negara, atau dengan penilaian hukum berpihak kepada kepentingan para oknum pembeli dan/atau pelacur kekuasaan.
Salah satu contoh mental bajingan yang merasa dirinya kebal hukum terjadi dalam pengelolaan dan/atau pemanfaatan Keuangan Negara yaitu dugaan adanya penyelewengan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2022 di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai sebesar Rp. 417 Juta lebih yang dicairkan seakan-akan harta warisan yang diperuntukan bagi kepentingan pribadi sang oknum pada struktur kelembagaan pemerintahan desa tersebut.
Belum diketahui secara pasti apakah Dana SILPA tersebut dicairkan dengan argumentasi untuk kepentingan atau setidak-tidaknya memiliki korelasi dengan Pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak yang menelan biaya sebesar Rp. 203.474.250,00 (Dua Ratus Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) di desa tersebut.
Disamping persoalan dana Silpa kiranya pembangunan sarana mencerdaskan kehidupan anak bangsa tersebut ± selama 2 (Dua) tahun tidak kunjung selesai sebagaimana mestinya, untuk itu memerlukan sentuhan tangan-tangan hukum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa korps Adhyaksa tersebut dalam waktu dekat ini akan segera menaikan proses hukumnya ke tahapan penyidikan.
Tentunya dari sini masyarakat berharap agar proses hukum tersebut akan berlanjut hingga sampai ke jenjang peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar uang negara yang dipergunakan oleh oknum-oknum bermental bajingan tersebut dapat terealisasi dan bermanfaat sebagaimana mestinya.
Diyakini bahwa paket gagal yang dibiayai Dana Desa tersebut tanpa sentuhan tangan-tangan hukum, untuk mengungkap berbagai persoalan aspek hukum, baik itu dilihat dengan perspektif Hukum perencanaan, Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Tindak Pidana Korupsi, maka selamanya tidak akan pernah dapat dimanfaatkan serta hanya akan menjadi lumbung kotor penampungan hasil pemikiran atau niat jahat dan perbuatan pemubaziran uang rakyat untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggungjawab.
Hanya hukum dengan berbagai aspek dan perspektifnya yang mampu melihat keberadaan pemikiran kotor yang memanfaatkan kesempatan dengan mengemban hak dan kewenangan atau kekuasaan untuk memproduksi kebijakan guna memperkosa hukum dan/atau konstitusi beserta dengan azaz dan norma ataupun kaidah hukum dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan uang rakyat.
Pemanfaatan kekuasaan yang dilakukan dengan berbagai modus operandi yang diantaranya dengan cara mempergunakan dokumen Palsu, serta adanya indikasi rencana penyelengaraan pendidikan dengan tanpa izin atau dengan kata lain layak dikatakan atau dinilai melakukan pemerkosaan terhadap konstitusi.
Serta hukum pula yang mampu untuk melihat aspek kadar Sumber Daya Manusia di struktur kelembagaan organisasi kekuasaan pada level pemerintahan yang paling rendah tersebut, yang seharusnya berkewajiban mengayomi dan melindungi serta melayani masyarakat, dan tidak memanfaatkan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan keserakahan nafsu birahi.
Dengan penegakan hukum agar benar-benar terwujud secara nyata adagium/pepatah seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan kerugian serta adagium Hukum boleh tidur akan tetapi hukum tidak pernah mati, dengan perlakuan semua orang sama di depan hukum dan dengan penerapan prinsip apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum serta yang terpenting adalah penerapan quotes sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan (fiat justitia pereat mundus/Fiat justitia ruat coelum).
Persoalan sebagaimana diatas kiranya hanyalah sebagian kecil dari perbuatan dengan naluri kebinatangan yang tercium oleh hukum, tidak menutup kemungkinan hal sedemikian itu masih banyak terjadi dan belum terlihat oleh tajamnya mata pedang keadilan ataupun mata hukum.
Persoalan tersebut sekaligus merupakan petunjuk berharga bagi Pemerintahan Negara ini untuk sesegera mungkin meninjau kembali regulasi menyangkut tentang Dana Desa dan personal pada struktur kelembagaan pemerintahan tersebut, cukup miris dengan akumulasi anggaran ± Rp. 1,5 Miliar per Desa per tahun saja telah terjadi perbuatan yang harus bersentuhan dengan hukum apalagi jika anggaran tersebut telah mencapai nilai Rp. 5 Miliar per desa pertahun pada massa- massa yang akan datang.
Kejadian sebagaimana diatas kiranya menunjukan sinyalement Pemerintahan Daerah setempat bersama dengan Institusi Pemerintah dalam hal Pemberdayaan Masyarakat dan Desanya telah gagal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana sumpah jabatan dan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Disamping meninjau kembali regulasi dan personalisasi struktur kelembagaan pemerintahan desa, Pemerintahan Pusat juga wajib meninjau kembali keberadaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat/Desa dengan melakukan Audit Investigasi pada setiap instansi Pemerintah tersebut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna mendapatkan kesimpulan untuk mengevaluasi azaz manfaat keberadaan Instansi Pemerintahan tersebut, atau setidak-tidaknya mendapatkan jawaban dari sebuah pertanyaan perlukah pejabat Daerah/Negara pada Instansi tersebut dipertahankan?.

Berita Terkait  Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait  Bupati Tanjab Barat beserta istri dan pejabat Tanjab Barat berzakat melalui BAZNAS Tanjab Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait  Warga Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Digegerkan Dengan Penemuan Bayi Dalam Kantong Plastik.

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru